Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris Sebagai Organisasi Perlindungan Hukum Terhadap Notaris

Jabatan Notaris Majalis Kehormatan Notaris Pemalsuan Akta Otentik

Authors

May 6, 2024
June 17, 2024
July 3, 2024

Downloads

Notaris merupakan profesi hukum yang hak dan kewajibannya telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Selanjutnya disebut sebagai UUJN). Dimana dalam Pasal 1 UUJN menyatakan “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Namun dalam hal melaksanakan tugas profesinya tidak jarang seorang notaris dapat tersandung kasus hukum seperti menjadi saksi dalam sengketa akta otentik yang telah dibuatnya akibat pemalsuan identitas oleh para pihak pembuat akta. Oleh sebab itu, keberadaan Notaris sebagai saksi dalam sidang pengadilan membutuhkan perlindungan hukum khususnya dari Majelis Kehormatan Notaris. Persoalan itu maka penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, Pertama: Bagaimanakah Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris Sebagai Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Identitas Oleh Para Pihak Pembuat Akta?, Kedua: Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Identitas Oleh Para Pihak Pembuat Akta?. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa didalam UUJN telah melahirkan salah satu instrumen perlindungan hukum bagi notaris, yaitu Lembaga Majelis Kehormatan Notaris, yang salah satu tugas utamanya ialah untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Namun, dalam praktiknya hal ini kadang masih sering terabaikan sehingga terdapat banyak notaris yang dirugikan oleh suatu kasus tindak pidana.

How to Cite

Finalo, A. P., & Khairani. (2024). Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris Sebagai Organisasi Perlindungan Hukum Terhadap Notaris. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 290-301. https://doi.org/10.31933/63j3ng54