Akibat Hukum Perceraian terhadap Harta Bersama yang Menjadi Agunan Pada Bank Nagari Cabang Pembantu Bawan
Studi Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 80/Pdt.G/2020/PA.LB
Downloads
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37 UU Perkawinan). Dalam penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan disebutkan yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum yang lainnya. Pasal 97 KHI menjelaskan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin. Untuk mengembangkan sebuah usaha, harta yang didapatkan selama masa perkawinan biasanya dapat digunakan sebagai modal usaha dengan cara mengajukan pinjaman atau kredit kepada lembaga keuangan, baik itu lembaga perbankan maupun non perbankan. Adapun masalah yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimana akibat hukum terhadap harta bersama apabila terjadi perceraian dan akibat hukum terhadap harta bersama yang menjadi agunan di lembaga perbankan apabila terjadi perceraian? dan 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor: 80/Pdt.G/2020/PA.LB? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa harta bersama dalam perkawinan terbagi atas aktiva dan pasiva. Hutang yang terjadi selama perkawinan merupakan beban perkawinan. Dimiliki dan ditanggung bersama-sama oleh suami dan isteri selayaknya harta bersama. Apabila terjadi perceraian maka terhadap harta bersama yang menjadi objek jaminan tidak dapat dibagi-bagi. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor: 80/Pdt.G/2020/PA.LB menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami isteri. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan juncto Pasal 1 huruf f KHI. Pasal 97 KHI dinyatakan apabila terjadi perceraian, maka bekas suami atau isteri masing-masing berhak memperoleh seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dibagi secara lelang. Pembagian harta bersama tersebut dibagi seperdua karena para pihak tidak mempermasalahkan kewajiban dan kontribusi masing-masing pihak terhadap adanya harta bersama tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menggunakan asas ius contra legem, yakni dengan mengesampingkan Pasal 97 KHI. Sehingga Pasal Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan juncto Pasal 1 huruf f KHI. Pasal 97 KHI dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim jika para pihak mempermasalahkan kewajiban dan kontribusi masing-masing pihak. Selain itu, harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan yang sekarang menjadi objek jaminan tidak dapat dibagi. Seharusnya Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan lain bahwa harta bersama yang menjadi objek jaminan dapat dibagi jika mendapatkan persetujuan oleh pemegang jaminan.
Evi Djuniarti, “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 4, 2017.
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2000, Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
HR. Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Citra Aditya Bakti, Bandung,
M. Bahsan, 2010, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
M. Khoidin, 2017, Hukum Jaminan (Hak-hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan, LBJ, Surabaya,
N.K. Denzim dan Y.S. Lincoln, 1994, Handbook of Qualitative Research, Sage Publications, Thousand Oaks,
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta,
Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Subekti, 1996, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit (Termasuk Hak Tanggungan) Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Wahjono Darmabrata dan Ahlan Sjarif Surini, 2016, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 96.
Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Copyright (c) 2024 Rice Marta, Azmi Fendri , Delfiyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).