Perbandingan Doktrin The Piercing Of Corporate Veil Di Berbagai Negara (Indonesia, Perancis Dan Jerman)
Downloads
Dalam lingkungan bisnis, terdapat berbagai bentuk badan usaha yang dibagi menjadi perusahaan dengan status badan hukum dan non-badan hukum. Perusahaan adalah entitas yang secara konsisten menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia untuk mencapai keuntungan. Dalam konteks hukum, badan hukum adalah badan yang ada karena hukum dan memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah dari individu yang terlibat di dalamnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip Piercing The Corporate Veil dalam hukum perusahaan dan untuk mengetahui ketentuan serta penerapan doktrin Piercing The Corporate Veil dan pertanggungjawaban pemegang saham di Indonesia, Perancis dan Jerman. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian menunjukkan Meskipun konsep PVC diterapkan dalam berbagai negara, penerapannya memerlukan analisis yang cermat dan bukti yang kuat untuk menghindari penyalahgunaan atau penyelewengan hukum. Prinsip-prinsip keadilan, kebebasan berkontrak, dan perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pengadilan terkait kasus piercing the corporate veil.
Abdallah, Revaganesya, Hanna Maulida, Indira Ramadhani, Nyulistiowati Suryanti, Deviana Yuanitasari, and Teguh Tresna Puja Asmara. “Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil pada Pertanggungjawaban pemegang saham terhadap kasus PT Antaboga Delta Sekuritas sebagai anak perusahaan dari PT Bank Century T,” n.d.
Adhyaksa, Gios. “Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kerugian Akibat Pengalihan Asset Berdasarkan Prinsip Penyingkapan Tabir Perseroan ((Piercing The Corporate Veil) Dalam Kaitannya Dengan Pertanggung Jawaban Komisaris (Studi PT. Bank Century., Tbk).” UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2015).
Adrian Sutedi, S H. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Raih Asa Sukses, 2015.
Aikin, H Zainal, S U Sh, L Wira Pria Suhartana, and M H Sh. Pengantar Hukum Perusahaan. Kencana, 2016.
Aji, Wahyu Pratama. “Transplantasi Hukum Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Terbatas Pasca Omnibus Law,” 2022.
Alting, Carsten. “Piercing the Corporate Veil in American and German Law-Liability of Individuals and Entities: A Comparative View.” Tulsa J. Comp. & Int’l L. 2 (1994): 187.
Anam, Mohammad Choirul. “Pertanggungjawaban Direksi Dan Komisaris Dalam Kepailitan Berdasarkan Prinsip Pierching The Corporate Veil.” Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. 1 (2021): 52–58.
Ardiansyah, M Kamil, and Hernawan Hadi. “Transaksi Self Dealing Dalam Perspektif Hukum Perseroan Indonesia.” Privat Law 4, no. 2 (2016): 164569.
Asri, Ardison. “Doktrin Piercing The Corporate Veil Dalam Pertanggung Jawaban Direksi Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 1 (2018).
BPHN. “Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Peningkatan Peran Badan Usaha Milik Negara Sebagai Agen Pembangunan Di Bidang Pangan, Infrastruktur Dan Perumahan.” Indonesia, 2016.
Burlian, Paisol. “Sistem Hukum Di Indonesia (Full Text).” NoerFikri offset bekerjasama dengan Fak. Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah, 2015.
Dewi, Sandra. “Mengenal Doktrin Dan Prinsip Piercing the Corporate Veil Dalam Hukum Perusahaan.” Soumatera Law Review 1, no. 2 (2018): 380–99.
———. “Perkembangan Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Pelanggaran Fiduciary Duty Yang Dilakukan Direksi Perseroan Terbatas.” Jurnal Aktualita 1, no. 2 (2018): 350–68.
Disemadi, Hari Sutra. “Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies.” Journal of Judicial Review 24, no. 2 (2022): 289–304.
Fauziah, Sarah. “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Pemilik Manfaat Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.
Fuady, Fahmi Afham. “Pertanggungjawaban Pemegang Saham Pengendali Berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Hasanuddin, 2023.
Fuady, Munir. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporation Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti, 2007.
Gutkes, Olivier. “Corporate Directors’ Liability in France.” Int’l Bus. LJ, 1996, 729.
Hadi, Zarman. Karakteristik Tanggung Jawab Pribadi Pemegang Saham Komisaris Dan Direksi Dalam Perseroan Terbatas. Universitas Brawijaya Press, 2011.
Harahap, Putri Sari, and Tumanggor Tumanggor. “Penerapan Asas Piercing The Corporate Veil: Perspektif Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas.” Jurnal Nuansa Kenotariatan 1, no. 1 (2015): 45–51.
Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Penanaman Modal § (2007).
Indrapradja, Irwan Saleh. “Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dan Dewan Komisaris Pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi 13, no. 1 (2020).
Indrawan, Aditya. “Pertanggungjawaban hukum pemegang saham dalam prinsip Piercing The Corporate Veil.” Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, n.d.
Isfardiyana, Siti Hapsah. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Dalam Pelanggaran Fiduciary Duty.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2, no. 1 (2015).
Kartika, Moh. Eka. “Hukum Yang Berkeadilan: Pembentukan Hukum Oleh Hakim.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 4, no. 3 (2016): 383. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.410.
Kasih, Desak Putu Dewi. “Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal.” Arena Hukum 15, no. 1 (2022): 20–37.
Kawisada, I Wayan. “Analisis Hukum Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas.” UAJY, 2012.
Kohler, Rainer M. “The New Limited Liability Company Law of France.” Bus. Law. 24 (1968): 435.
Lubis, M Faisal Rahendra. “Pertanggungjawaban Direksi Disuatu Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 17, no. 2 (2018): 25–47.
Luwinanda, Aimee Malca. “Penerapan Asas Fiduciary Duty terhadap direksi dalam perusahaan pailit.” Jurnal Ilmiah Research Student 1, no. 3 (2024): 663–70.
Mantili, Rai, and Remigius Jumalan. “Eksistensi Teori Hak Milik Pribadi dalam Kepemilikan Perseroan Terbatas ( dari perspektif kapitalisme dan sistem ekonomi pancasila).” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, no. 2 (2022): 251–69.
Mgeladze, Teona. “Piercing the Corporate Veil of Shareholder in German, US and Georgian Legal Doctrine.” J. Law, 2018, 45.
Michoud, Adeline. “Aiming for Corporate Accountability’s Heart: A Discussion on the Relevance of Corporate Veil Piercing.” BLR, 2019, 134.
Murphy, Antoin. “Corporate Ownership in France: The Importance of History.” In A History of Corporate Governance around the World: Family Business Groups to Professional Managers, 185–222. University of Chicago Press, 2005.
Navarro, Jose. “The Piercing of the Corporate Veil in Latin American Jurisprudence; with Specific Emphasis on Panama.” City University London, 2013.
Noor Yasin, Hari. “Eksistensi Doktrin Piercing the Corporate Veil Di Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terhadap Tanggung Jawab Direksi Atas Terjadinya Kepailitan Perseroan Terbatas.” Jurnal Repertorium III, no. 2 (2016): 7–16.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Prenada Media, 2014.
Plessis, Jean J Du, Bernhard Großfeld, Claus Luttermann, Ingo Saenger, Otto Sandrock, and Matthias Casper. German Corporate Governance in International and European Context. Springer, 2017.
Purnomo, Rustamaji. “Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas (Studi Kasus PT. Djaya Tunggal Dan PT. Bank Perkembangan Asia).” Universitas Sumatera Utara, 2008.
Purwadi, Muhammad Imam. “Konsep Dan Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Perbankan Syariah.” Jatiswara 31, no. 3 (2016): 401–15.
Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum: Teori Dan Praktek. CV. Jakad Media Publishing. Jakad Media Publishing, 2020.
Putri, Febri Falisa, Sylviaa Mufarrachah, Much Usman, and Abdul Khakim. “Application Of The Piercing The Corporate Veil Principle In Indonesian Company Law From The Perspective Of Substantive Justice.” Syiah Kuala Law Journal 8, no. 2 (2024).
Rissy, Yafet Yosafet W. “Doktrin Piercing the Corporate Veil: Ketentuan Dan Penerapannya Di Inggris, Australia Dan Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 1–20.
Rokan, Mustapa Khamal, and Aida Nur Hasanah. “HUKUM PERUSAHAAN Konsep Hukum Positif Dan Islam Serta Berbasis Kasus,” 2020.
Safitri, Aisha Mutiara. “Analisis Hukum Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): 3353–74.
Schulz, Martin, and Oliver Wasmeier. “The Law of Business Organizations: A Concise Overview of German Corporate Law,” 2012.
Sinaga, Niru Anita. “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 2 (2018).
Siregar, Imastian Chairandy, Sunarmi Sunarmi, Mahmul Siregar, and Detania Sukarja. “Tanggung Jawab Dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review, 2022, 26–35.
Situmorang, Rightmen MS. “Tanggung Jawab Negara Sebagai Pemegang Saham Persero Dikaitkan Dengan Doktrin Piercing The Corporate Veil Di Indonesia,” 2019.
Sjawie, Hasbullah F, and L L M SH. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Prenada Media, 2017.
Suharto, Ananda Rizky. “Prinsip Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum.” YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 2 (2020).
Sulistiowati, and Veri Antoni. “Konsistensi Penerapan Doktrin Piercing The Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas Di Indonesia.” Yustisia Jurnal Hukum 2, no. 3 (2013). https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10152.
Sulistyawati, Titik Tri. “Eksistensi Doktrin ‘Piercing The Corporate Veil’Atas Pelaksanaan Sentralisasi Procurement Anak Perusahaan Oleh Induk Perusahaan.” Journal Notaire 1 (2018): 193.
Supriyatin, Ukilah, and Nina Herlina. “Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 8, no. 1 (2020): 127–44.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–78.
Tarina, Arum. “Memahami Hukum Perseroan Perorangan: Sejarah Perseroan Terbatas di Indonesia, Masa Lalu dan Masa Kini. Jurnal Pelita Ilmu 16, no. 02 (2022): 95–112.
Thummel, Hans. “Piercing the Corporate Veil-Germany.” Int’l Bus. Law. 6 (1978): 282.
Triantini, Ni Nyoman Disna, and N N D Laksana. “Tanggung Jawab Dewan Komisaris Terkait Kepailitan Perseroan Terbatas.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 6 (2020): 954–66.
Turyono, Turyono. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Direktur Perseroan Terbatas Yang Telah Selesai Masa Jabatannya.” Prodi Ilmu Hukum, 2018.
Widiyono, Try. “Perkembangan Teori Hukum Dan Doktrin Hukum Piercing The Corporrate Veil Dalam UUPT Dan Realitasnya Serta Prospektif Kedepannya.” Lex Jurnalica 10, no. 1 (2013): 18022.
Copyright (c) 2024 Dwinta Sugandi, David Tan, Winda Fitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).