PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH AKIBAT KELALAIAN BENDAHARA
Downloads
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Bendahara memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kas dan juru bayar. Fungsi bendahara yang bersinggungan langsung dengan kas berpotensi terjadinya kesalahan atau kelalaian jika bendahara tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan benar. Kesalahan dan kelalaian bendahara ini menyebabkan kerugian daerah. Prosedur penyelesaian kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh bendahara diatur lebih lanjut melalui Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut diatur pemulihan keuangan negara/daerah melalui dua cara yaitu melalui mekanisme SKTJM dan Surat Keputusan Pembebanan. Kedua, Bendahara sebagai pelaku/penanggungjawab dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam 2 bentuk yaitu pertanggungjawaban secara administrasi negara dan pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2004.
Abdul Latief, Hukum Administrasi dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Anwar Nasution, Pokok Pikiran Anwar Nasution: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara, Sekretariat Jenderal BPK RI, Jakarta, 2008.
A.P. Edi Atmaja, Penyelesaian Kerugian Daerah melalui Penyetoran ke Kas Negara: Suatu Kajian Hukum Doktrinal, Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitias Keuangan Negara, Jakarta, 2017.
Bahrullah Akbar, Sistem Pengawasan Keuangan Negara di Indonesia, Bumi Metro Jaya, Jakarta, 2013.
Fontian Munzil, Analisis Yuridis Peranan Badan Pemeriksa Keuangan Terhadap Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah, Jurnal Media Justitia Nusantara, Bandung, 2012.
Hernold Ferry Makawimbang, Kerugian Keuangan Negara, Thafa Media, Yogyakarta, 2014.
Jawade Hafidz Arysad, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Adminsitrasi Negara), Sinar Grafiti, Jakarta, 2013.
Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar, Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik, Rajagrafindo Persada, Depok, 2017.
Nizam Burhanuddin, Hukum Keuangan Negara, Total Media, Yogyakarta, 2015.
Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo Persada, Depok, 2014.
Rudi Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2017.
S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara I, FH UII Press, Yogyakarta, 2018.
Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta, 2018.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).