PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH AKIBAT KELALAIAN BENDAHARA

Kerugian Daerah Bendahara Kewenangan

Authors

September 1, 2022
October 3, 2022

Downloads

Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Bendahara memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kas dan juru bayar. Fungsi bendahara yang bersinggungan langsung dengan kas berpotensi terjadinya kesalahan atau kelalaian jika bendahara tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan benar. Kesalahan dan kelalaian bendahara ini menyebabkan kerugian daerah. Prosedur penyelesaian kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh bendahara diatur lebih lanjut melalui Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut diatur pemulihan keuangan negara/daerah melalui dua cara yaitu melalui mekanisme SKTJM dan Surat Keputusan Pembebanan. Kedua, Bendahara sebagai pelaku/penanggungjawab dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam 2 bentuk yaitu pertanggungjawaban secara administrasi negara dan pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2004.

How to Cite

Madjid, N. V., & Mulyadi, M. (2022). PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH AKIBAT KELALAIAN BENDAHARA. Unes Journal of Swara Justisia, 6(3), 218-228. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.264

Similar Articles

1-10 of 86

You may also start an advanced similarity search for this article.