Sanksi Administratif Terhadap Bupati/Walikota Dalam Rangka Pengawasan Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah
Downloads
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa salah satu tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah melakukan pengawasan terhadap Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Gubernur berwenang memberikan sanksi administratif kepada Bupati/Walikota. Gubernur dapat memberikan sanksi terhadap 16 pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota. Namun demikian, terdapat fenomena dimana Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak dapat memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota, meskipun telah melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai atau tidak patut dalam kerangka hierarki pemerintahan daerah. Hal tersebut menjadi dasar penelitian ini, khususnya: 1. Bagaimana pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terhadap Bupati/Walikota? 2. Bagaimana ketentuan yang mengatur sanksi administratif terhadap Bupati/Walikota dalam rangka tugas pengawasan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan melalui penelitian hukum yang mengkaji doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Dalam menjatuhkan Sanksi Administratif Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki kewenangan yang terbatas, karena adanya penyempitan ruang lingkup penjatuhan sanksi administratif dalam rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dibandingkan dengan rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Keterbatasan dan penyempitan tersebut mengakibatkan tidak optimalnya penegakan hukum administrasi oleh Gubernur terhadap Bupati/Walikota. 2. Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota merupakan turunan dari teori negara kesatuan, pengawasan tersebut sangat penting untuk menjaga keutuhan negara kesatuan. Pengawasan Gubernur terhadap Bupati/Walikota merupakan instrumen penegakan hukum administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah selain instrumen lain sanksi administrasi.
Agussalim, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Andi A. Mallarangeng & M. Ryaas Rasyid, 1999, Otonomi dan Federalisme Dalam Buku Federalisme Untuk Indonesia, Jakarta, Penerbit Kompas.
Asshidiqqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, Rajawali Press, Jakarta.
Asshidiqqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 2000, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
DPR RI, 2012, Laporan Kunjungan Kerja Pansu RUU Tentang Pemerintahan Daerah ke Perancis, DPRRI, Jakarta.
Humes IV, Samuel, 1991, Local Governance and National Power, IULA, London.
Gadjong, Agussalim Andi, 2007, Pemerintahan Daerah, Kajian Politik Dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Kaho, Josef Riwu, 1991, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Khairi, Halilul, 2022, Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Hubungan Pusat Dan Daerah Pasca Reformasi, Otonomi Daerah: Gagasan dan Kritik (Refleksi 20 Tahun KPPOD), Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
La Nora, Ghazaly Ama, 2014, Ilmu Komunikasi Politik, CV. Andi Offset, Yogyakarta.
Lubis, M. Solly, 1983, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-Undangan Mengenai Pemerintah Daerah, Alumni, Bandung.
Manan, Bagir, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Manan, Bagir, 2004, Hubungan Antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Moh. Mahfud MD, 2009, Konstitusi dan Hukum Konstitusi dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta.
Muhammad, Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Noer Fauzi dan R. Yando Zakaria, 2000, Mensiasati Otonomi Daerah, Konsorsium pembaruan Agraria bekerjasama dengan INSIST “Press”, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, et. al, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Sabarno, Hari, 2008, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta.
Sirajudin Dkk, 2016, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Setara Press, Malang.
Soehino, 1995, Perkembangan Pemerintahan di daerah, Liberty, Yogya.
Soekanto, Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Sri Soemantri M, 1991, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, CV Rajawali, Jakarta.
Sujamto, 1986, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Suratman dan Phiplips Dillah, 2003, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Supriatna, Tjahya, 1999, Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Syafrudin, Ateng, 1990, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Syukur, Abdullah, 1987, Study Implementasi Lalar belakang Konsep Pendekatan Dan Relevansinya Dalam Pembangunan, Persadi Ujung Pandang, Jakarta.
Yuliandri, 2009, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, RajaGrafindo, Jakarta.
Copyright (c) 2025 Agung Eka Mulya Dharma, Dian Bakti Setiawan, Khairul Fahmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).