Perbandingan Doktrin The Piercing Of Corporate Veil Di Berbagai Negara (Indonesia, Perancis Dan Jerman)

Piercing the Corporate Veil Perusahaan Pemegang Saham

Authors

September 18, 2024
October 20, 2024
November 1, 2024

Downloads

Dalam lingkungan bisnis, terdapat berbagai bentuk badan usaha yang dibagi menjadi perusahaan dengan status badan hukum dan non-badan hukum. Perusahaan adalah entitas yang secara konsisten menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia untuk mencapai keuntungan. Dalam konteks hukum, badan hukum adalah badan yang ada karena hukum dan memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah dari individu yang terlibat di dalamnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip Piercing The Corporate Veil dalam hukum perusahaan dan untuk mengetahui ketentuan serta penerapan doktrin Piercing The Corporate Veil dan pertanggungjawaban pemegang saham di Indonesia, Perancis dan Jerman. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan merupakan pendekatan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian menunjukkan Meskipun konsep PVC diterapkan dalam berbagai negara, penerapannya memerlukan analisis yang cermat dan bukti yang kuat untuk menghindari penyalahgunaan atau penyelewengan hukum. Prinsip-prinsip keadilan, kebebasan berkontrak, dan perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pengadilan terkait kasus piercing the corporate veil.

How to Cite

Dwinta Sugandi, David Tan, & Winda Fitri. (2024). Perbandingan Doktrin The Piercing Of Corporate Veil Di Berbagai Negara (Indonesia, Perancis Dan Jerman). Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 581-598. https://doi.org/10.31933/0mcmbd28

Similar Articles

21-29 of 29

You may also start an advanced similarity search for this article.