Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 196/Pid.B/2020/PN.Pdg)
Downloads
Pemalsuan surat adalah kejahatan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam penelitian ini, kasus yang dibahas adalah Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 196/Pid.B/2020/PN.Pdg, di mana terdakwa memalsukan tanda tangan dalam dokumen persetujuan kaum untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atas tanah. Kejahatan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen serta adanya motivasi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah, yaitu pertama, jenis kesalahan yang dilakukan terdakwa dalam pemalsuan surat tersebut, dan kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menentukan unsur pertanggungjawaban pidana pada kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa melakukan kesalahan dengan sengaja memalsukan tanda tangan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa kepemilikan tanah. Sementara itu, hakim dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa tidak bersalah, walaupun terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Keputusan ini memperlihatkan kurang cermatnya hakim dalam mempertimbangkan bukti yang ada, meskipun seharusnya bukti yang kuat mendukung adanya pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini. Pembuktian dan keyakinan hakim merupakan aspek penting untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam suatu tindak pidana.
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Aria Zurnetti, 2021, Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional, PT. RajaGrafindo Persada, Depok
Chairul Huda, 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenadamedia Group, Jakarta
Fadillah Sabri, 2021, Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Kesalahan dalam Praktik Kedokteran, Rajawali Pers, Depok
Fatika Sari, dkk, 2020, Penegakan Hukum Pemalsuan Surat Disebabkan Penyerobotan Hak Atas Tanah, Jurnal Hukum dan Krimonologi, Vol. 1, No. 3
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal. 184 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal. 263 ayat (1) dan (2)
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 196/Pid.B/2020/PN.Pdg
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1973, Pengantar Sosiologi Hukum, Bhratara
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penulisan Hukum, UI Press
Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, Pasal. 19 ayat (1)
Copyright (c) 2024 Intania, Aria Zurnetti, Siska Elvandari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).