Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga atas Hak Kepemilikan Objek Lelang Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 11/Pdt.G/Pn.Dmk

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Hak Tanggungan Lelang Perjanjian Kredit Perbuatan Melawan Hukum

Authors

February 10, 2025
March 1, 2025
March 4, 2025

Downloads

Bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas hak kepemilikan sebagian objek lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk yaitu untuk mengganti akan kerugian yang timbul karena sebagian objek dari risalah lelang yang telah dikeluarkan oleh KPKNL objeknya dikembalikan kepada pihak ketiga,dalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk Majelis Hakim telah mengembalikan objek lelang kepada Penggugat, namun setelah dikeluarkan Putusan Pengedilan tersebut pemenang lelang menjadi pihak yang dirugikan dikarenakan tidak dijelaskan didalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk yang akan mengganti akan kerugian yang timbul karena risalah lelang yang objeknya dikembalikan kepada Pihak Ketiga. Majelis hakim pada Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt/2020/PN.Dmk telah memberikan putusan yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Mustofa dan bank, yang mana Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tersebut atas nama Sumiyati bukan Mustofa, dalam keterangan penggugat Sertifikat tersebut dipinjam oleh Mustofa dengan alasan pencocokan tanah pensil yang mana ia selaku lurah ingin mencocokan data milik penduduk , namun setelah sekian lama Sertifikat trsebut hingga putusan ini dilaksanakan tetap tidak dikembalikan kepada Sumiyati, yang mana dalam pembuatan APHT untuk perjanjian hak tanggungan  atas jaminan kredit Mustofa dan Bank kala itu Mustofa pernah mendatangi rumah Sumiyati yang mana kala itu suami Sumiyati sedang sakit dan mereka tidak bisa baca tulis Mustofa dalam perbuatan melawan hukumnya memalsukan APHT tersebut dengan dalil dalam kertas yang diberikan oleh Mustofa adalah untuk mendapatkan pakan ternak sehingga Sumiyati dan suaminya yang tidak bisa baca tullis diminta mustofa untuk memberikan jap jempol mereka pada lembaran kertas tersebut, setelahnya Sumiyati menanyakan perihal Sertifikat yang dipinjamkan kepada Mustofa tersebut namun Mustofa beralasan bahwa Sertifikat tersebut masi sedang dilakukan pencocokan, bahwa dalam hal ini merupakan benar perbuatan melawan hukum telah dilakukan oleh Mustofa.

How to Cite

Begum khalidhazia, T. M., Yuslim, & Fauzi, W. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga atas Hak Kepemilikan Objek Lelang Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 11/Pdt.G/Pn.Dmk. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 986-1006. https://doi.org/10.31933/ecb0hk35

Similar Articles

1-10 of 349

You may also start an advanced similarity search for this article.