Eksistensi Kerapatan Adat Nagari Koto Kaciak Kabupaten Agam Dalam Perlindungan dan Pelestarian Sako dan Pusako

Kerapatan Adat Nagari Masyarakat Minangkabau

Authors

March 17, 2025
May 24, 2025
May 30, 2025

Downloads

Kerapatan Adat Nagari merupakan lembaga adat tertinggi dalam masyarakat Minangkabau yang berperan sebagai badan musyawarah dan pengambil keputusan adat di tingkat nagari. Perannya tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor  12 Tahun 2007, bertanggung jawab mengelola hal-hal terkait adat, sako, dan pusako. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi KAN Koto Kaciak dalam perlindungan dan pelestarian sako dan pusako, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapinya. Metodologi yang digunakan bersifat deskriptif analitis, dengan menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KAN Koto Kaciak belum efektif dalam menjalankan peran dan fungsinya akibat intervensi pemerintah formal dalam kepengurusan, kurangnya keaktifan pemangku lembaga, dan adanya ketidakpastian hukum. Kendala lainnya meliputi kurangnya kesadaran generasi muda, konflik internal, dan keterbatasan sumber daya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fungsi dan kewenangan KAN melalui pendekatan berbasis hukum adat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai budaya Minangkabau.

How to Cite

Anriady, Rosadi, O., & Helen, Z. (2025). Eksistensi Kerapatan Adat Nagari Koto Kaciak Kabupaten Agam Dalam Perlindungan dan Pelestarian Sako dan Pusako. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 180-188. https://doi.org/10.31933/pqqsbx36

Similar Articles

91-100 of 144

You may also start an advanced similarity search for this article.