Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Perubahan Alih Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Usaha
Downloads
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penegakan hukum oleh Satlantas Polres Agam terhadap perubahan alih fungsi trotoar sebagai tempat usaha dilakukan dengan teguran lisan dan tertulis yang diberikan kepada pelanggar yang menggunakan trotoar sebagai tempat usaha tanpa izin. Penertiban dilakukan secara berkala, terutama di lokasi-lokasi dengan tingkat pelanggaran tinggi seperti Pasar Maninjau, Pasar Padang Luar, dan Jalan Sudirman. Pemerintah daerah telah mengatur penggunaan ruang publik melalui pemberian izin bagi pedagang kaki lima dan usaha kecil. Namun, pelaksanaan dan pengawasan terhadap izin ini masih kurang optimal. Di beberapa area seperti Pasar Bawan, usaha kecil yang menggunakan trotoar kadang memiliki izin informal, tetapi izin ini sering kali tidak diawasi dengan baik. Kendala dalam penegakan hukum oleh Satlantas Polres Agam terhadap perubahan alih fungsi trotoar sebagai tempat usaha adalah ketergantungan ekonomi masyarakat setempat, terutama para pedagang kecil dan pedagang kaki lima, terhadap penggunaan trotoar sebagai tempat usaha. Penertiban yang terlalu keras bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Terjadi pelanggaran yang berulang. Banyak pedagang yang kembali menggunakan trotoar sebagai tempat usaha setelah operasi penertiban selesai. Teguran lisan dan peringatan tertulis sering kali tidak memberikan efek jera yang kuat, terutama jika sanksi yang diberikan tidak cukup berat atau tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat. Operasi penertiban yang dilakukan secara periodik, sementara pelanggaran sering kali terjadi setiap hari, membuat upaya penegakan hukum kurang efektif. Keterbatasan jumlah personel, sulit bagi Satlantas untuk melakukan pengawasan yang konsisten di semua area yang sering terjadi pelanggaran.
Erlangga Jayanegara, Efektivitas Pemanfaatan Fungsi Sarana Trotoar Di Wilayah Jakarta Sebagai Kajian Empiris Dari Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Tesis, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2017.
Maulana Akbar, Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Penggunaan Trotoar Yang Tidak Sesuai Dengan Fungsinya Ditinjau Dari Pasal 4 Huruf G Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Dan Lingkungan, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang 2018.
Rahmat, https://www.scribd.com/mobile/document/321400195/Pengembalian-Fungsi-trotoar.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1993.
Sudarto, Kapita Selejta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1986.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1999.
Sukma Hari Wibowo, Trotoar Sebagai Lahan Pkl : Studi Tentang Penegakan Hukum Sebagai Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Di Kabupaten Temanggung, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 2018.
Tatang sulya, Petunjuk Keselamatan Lalu Lintas, Asosiasi Keselamatan Jalan Indonesia, Kencana, Jakarta, 1988.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum., Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Warpani, Suwardjoko p. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ITB, Bandung, 2002.
Wibowo Gunawan, MSP, Standart Perancangan Geometrik Jalan Perkotaan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, 1988.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung 2003.
Yulies Tina Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Copyright (c) 2025 Fitriati, Edo Perdana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).