Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Perubahan Alih Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Usaha

Penegakan Hukum Penyalahgunaan Fungsi Trotoar Tempat Usaha

Authors

June 22, 2025
August 7, 2025
August 9, 2025

Downloads

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penegakan hukum oleh Satlantas Polres Agam terhadap perubahan alih fungsi trotoar sebagai tempat usaha dilakukan dengan teguran lisan dan tertulis yang diberikan kepada pelanggar yang menggunakan trotoar sebagai tempat usaha tanpa izin. Penertiban dilakukan secara berkala, terutama di lokasi-lokasi dengan tingkat pelanggaran tinggi seperti Pasar Maninjau, Pasar Padang Luar, dan Jalan Sudirman. Pemerintah daerah telah mengatur penggunaan ruang publik melalui pemberian izin bagi pedagang kaki lima dan usaha kecil. Namun, pelaksanaan dan pengawasan terhadap izin ini masih kurang optimal. Di beberapa area seperti Pasar Bawan, usaha kecil yang menggunakan trotoar kadang memiliki izin informal, tetapi izin ini sering kali tidak diawasi dengan baik. Kendala dalam penegakan hukum oleh Satlantas Polres Agam terhadap perubahan alih fungsi trotoar sebagai tempat usaha adalah ketergantungan ekonomi masyarakat setempat, terutama para pedagang kecil dan pedagang kaki lima, terhadap penggunaan trotoar sebagai tempat usaha. Penertiban yang terlalu keras bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Terjadi pelanggaran yang berulang. Banyak pedagang yang kembali menggunakan trotoar sebagai tempat usaha setelah operasi penertiban selesai. Teguran lisan dan peringatan tertulis sering kali tidak memberikan efek jera yang kuat, terutama jika sanksi yang diberikan tidak cukup berat atau tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat. Operasi penertiban yang dilakukan secara periodik, sementara pelanggaran sering kali terjadi setiap hari, membuat upaya penegakan hukum kurang efektif. Keterbatasan jumlah personel, sulit bagi Satlantas untuk melakukan pengawasan yang konsisten di semua area yang sering terjadi pelanggaran.

How to Cite

Fitriati, & Perdana, E. (2025). Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Perubahan Alih Fungsi Trotoar Sebagai Tempat Usaha. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 310-319. https://doi.org/10.31933/b2vh7973

Similar Articles

21-30 of 377

You may also start an advanced similarity search for this article.