Kebijakan Hukum Komisi Pemilihan Umum Terhadap Hak Politik Mantan Terpidana Sebagai Peserta Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Keadilan
Downloads
Hak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan dijamin oleh Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota telah membatasi mantan terpidana ikut serta sebagai peserta calon kepala daerah. Sehingga menimbulkan ketidaksetaraan hak politik dalam pemilihan umum. Maka patut diteliti atas kebijakan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum terkait pembatasan hak politik dalam perspektif keadilan. Berdasarkan pemikiran tersebut, penulis merumusakan masalah guna memfokuskan penelitian sebagai berikut, bagaimanakah kebijakan hukum Komisi Pemilihan Umum terhadap hak politik mantan terpidana. Kedua, apa pertimbangan hukum Komisi Pemilihan Umum dalam pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah. Ketiga, bagaimanakah pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah dalam perspektif keadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan kebijakan hukum Komisi Pemilihan Umum terhadap hak politik mantan terpidana adalah menetapkan syarat khusus bagi mantan terpidana dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah yaitu setelah melewati jeda 5 Tahun menjalani hukuman dan membuat pernyataan bahwa telah melewati jeda waktu dan jujur atau terbuka tentang latar belakang sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana. Selanjutnya, pertimbangan hukum Komisi Pemilihan Umum dalam pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah terdiri dari pertimbangan yuridis yaitu merujuk putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang syarat bagi mantan terpidana sesuai dengan Pasal 14 huruf f PKPU 10 Tahun 2024 dan putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa hak politik hanya boleh dibatasi melalui putusan pengadilan yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Selanjutnya pertimbangan non yuridis yaitu kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berintegritas. Sedangkan pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah dalam perspektif keadilan adalah wujud konsistensi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang menjaga keseimbangan antara demokrasi dan integritas dengan menerapkan prinsip keadilan proporsional tanpa menghilangkan hak politik warga negara serta melindungi hak masyarakat luas untuk mendapatkan kepala daerah yang mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.
Adrianus Bawamenewi,”Implementasi Hak Politik Warga Negara”, Jurnal Warta, Edisi: 61, Juli 2019.
Bagir Manan, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.
Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Yustisia Vol. 3 No. 2 Mei - Agustus 2014.
Boritt Gabor S., Lincoln Tentang Demokrasi, International Law Book Services, Jakarta, 1996.
Didik Suhariyanto, “Pembatasan Hak Politik Mantan Terpidana Mengikuti Pemilihan Umum 2024 Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Setara, Volume. 4 Nomor. 1, Juni, 2023.
Donal Fariz, “Pembatasan Hak bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah Restrictions of Former Convicted Corruption Becoming Regional Head Candidates”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2, Juni 2020.
Janedjri M Gaffar, “Peran Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Terkait Penyeleggaraan Pemilu”. Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 1, 2013.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. Ke-8, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Musyafiatun, “Fiqih Siyasah Tentang Pencalonan Mantan Narapidan Korupsi”, Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 4, No. 2, Oktober 2014.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia, Edisi Revisi, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2015.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Susanto, M. I., & Supriyatna, W. “Creating an Efficient Justice System with E-Court System in State Court and Religious Court of Rights”. International Journal of Arts and Social Science, 3(3), (2020).
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang Undang;
Valentina Mariama Sadeadema, “Pemilu dan Korupsi (Dilema Kontestasi Caleg Mantan Napi Korupsi Pada Pileg 2019”, Jurnal Transformasi, Vol.5 No.2 September 2019.
Zennis Helen, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, P.T RajaGafindo Persada, Depok, 2024.
Copyright (c) 2026 Teuku Ramadhana, Otong Rosadi, Zennis Helen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















