Kebijakan Hukum Komisi Pemilihan Umum Terhadap Hak Politik Mantan Terpidana Sebagai Peserta Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Keadilan

Hak Politik Pembatasan Mantan Terpidana

Authors

December 8, 2025
January 27, 2026
February 2, 2026

Downloads

Hak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan dijamin oleh Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota telah membatasi mantan terpidana ikut serta sebagai peserta calon kepala daerah. Sehingga menimbulkan ketidaksetaraan hak politik dalam pemilihan umum. Maka patut diteliti atas kebijakan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum terkait pembatasan hak politik dalam perspektif keadilan. Berdasarkan pemikiran tersebut, penulis merumusakan masalah guna memfokuskan penelitian sebagai berikut, bagaimanakah kebijakan hukum Komisi Pemilihan Umum terhadap hak politik mantan terpidana. Kedua, apa pertimbangan hukum Komisi Pemilihan Umum dalam pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah. Ketiga, bagaimanakah pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah dalam perspektif keadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan kebijakan hukum Komisi Pemilihan Umum terhadap hak politik mantan terpidana adalah menetapkan syarat khusus bagi mantan terpidana dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah yaitu setelah melewati jeda 5 Tahun menjalani hukuman dan membuat pernyataan bahwa telah melewati jeda waktu dan jujur atau terbuka tentang latar belakang sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana. Selanjutnya, pertimbangan hukum Komisi Pemilihan Umum dalam pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah terdiri dari pertimbangan yuridis yaitu merujuk putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang syarat bagi mantan terpidana sesuai dengan Pasal 14 huruf f PKPU 10 Tahun 2024 dan putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa hak politik hanya boleh dibatasi melalui putusan pengadilan yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Selanjutnya pertimbangan non yuridis yaitu kepentingan masyarakat secara kolektif untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berintegritas. Sedangkan pembatasan hak politik bagi mantan terpidana sebagai peserta calon pemilihan kepala daerah dalam perspektif keadilan adalah wujud konsistensi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang menjaga keseimbangan antara demokrasi dan integritas dengan menerapkan prinsip keadilan proporsional tanpa menghilangkan hak politik warga negara serta melindungi hak masyarakat luas untuk mendapatkan kepala daerah yang mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.

How to Cite

Ramadhana, T., Rosadi, O., & Helen, Z. (2026). Kebijakan Hukum Komisi Pemilihan Umum Terhadap Hak Politik Mantan Terpidana Sebagai Peserta Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Keadilan. Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 801-810. https://doi.org/10.31933/j4yvh404

Similar Articles

1-10 of 151

You may also start an advanced similarity search for this article.