Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktik Perjanjian Leasing dan Jaminan Fidusia
Downloads
Perkembangan pembiayaan leasing di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh barang bernilai ekonomi tinggi melalui sistem pembayaran secara angsuran. Hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan konsumen pada dasarnya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam praktiknya, penerapan asas tersebut tidak selalu berjalan secara ideal karena penggunaan kontrak baku yang disusun secara sepihak oleh perusahaan leasing sehingga menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar antara kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian leasing serta mengkaji implikasi hukum penggunaan jaminan fidusia dalam hubungan pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kebebasan berkontrak dalam praktik leasing cenderung bersifat formal karena debitur memiliki keterbatasan kesempatan untuk melakukan negosiasi terhadap klausul kontrak baku yang telah ditentukan oleh perusahaan pembiayaan. Selain itu, penggunaan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip keseimbangan dan perlindungan konsumen agar penerapan asas kebebasan berkontrak dapat berjalan secara lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Adawiyah, Robiatul, and A. Tulus Sartono. 2020. “PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR PADA PINJAMAN KREDIT.” Masalah-Masalah Hukum 49(4): 369–81. doi:https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.369-381.
Agustin, Ruli. 2024. “DALAM PRAKTIK LEASING OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN ( BPSK ) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Merupakan Lembaga Yang Konsumen Untuk Menyelesaikan Sengketa Dengan Para Pelaku Usaha . 1 Kewenangan Kewenangan Yang Dimiliki BPSK Dalam.” JURNAL HUKUM STATUTA 3(3): 141–58. doi:https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9006.
Ali, Apriyodi, Achmad Fitrian, and Putra Hutomo. 2022. “KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM SEBUAH PERJANJIAN BAKU DITINJAU BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1(2): 270–78. doi:https://doi.org/10.55681/sentri.v1i2.234.
Atmoko, Dwi. 2022. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku.” Binamulia Hukum 11: 81–92. doi:10.37893/jbh.v11i1.683.
Janitra, R M Sagi, Mohammad Ghufron Az, Diah Aju Wisnuwardhani, R M Sagi Janitra, Program Studi, Magister Hukum, Pascasarjana Universitas, Merdeka Malang, and Jl Terusan. 2021. “Asas Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Baku Pada Internet Banking.” JURNAL CAKRAWALA HUKUM 12(3): 334–43. doi:10.26905/idjch.v12i3.7361.Corresponding.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) – Pasal 1320 Dan Pasal 1338. 1847. Indonesia: Pemerintah Hindia Belanda / Berlaku di Indonesia.
Lating, Muhamad Irwan, Gatut Hendro, Tri Widodo, and Roni Pandiyangan. 2025. “Kepastian Hukum Terhadap Debitur Leasing Atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” SAINMIKUM 2(3): 5–6. doi:https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i3.964.
Panjaitan, Torang. 2020. “KONSEP KONTRAK BAKU DALAM KEGIATAN LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” GAGASAN HUKUM 02(02): 135–58. doi:https://doi.org/10.31849/jgh.v2i02.8555.
Putri, Jufianty Trisna, Dina Fitriani Wulandari, and Triananda Genedin. 2026. “Ketimpangan Di Balik Lembar Kontrak : Analisis Sosio-Legal Perjanjian Finance Di Indonesia.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4(1): 7166–77.
Roesli, M., Sarbini, and Bastianto Nugroho. 2019. “KEDUDUKAN PERJANJIAN BAKU DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 15(1): 1–8. doi:https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2260.
Saffanah, Arla Haiqa, and Dwi Aryanti Ramadhani. 2024. “Perlindungan Hukum Debitur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal Usm Law Review 7(3): 1784–1800. doi:10.26623/julr.v7i3.10707.
Sari, Silvi Triadita, and Arief Suryono. 2021. “KENDARAAN BERMOTOR Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Abstrak Bermotor . Permasalahan Utama Yang Dihadapi Yaitu Keterbatasan Modal . Permasalahan Perekonomian Dalam Masyarakat , Namun Sebagian Masyarakat Mudah . Sehingga Muncul F.” PRIVAT LAW 9(1): 192–201. doi:https://doi.org/10.20961/privat.v9i1.28762.
Susanti, Nia. 2024. “Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Indragiri Law Review 2(2): 33–39. doi:https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.32.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 1999. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Wulandari, Ratih Agustin, and Izzati Afta Rizki. 2016. “PERAN HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI ERA DIGITAL.” Hukum dan Kewarganegaraan 10(6): 1–23.
Zulkhairi, Syafrinaldi, Yusri Munaf, and Surizki Febriant. 2021. “ASAS KEBEBASAN DAN KESEIMBANGAN BERKONTRAK PADA AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH.” KONSTITUSI 15(April): 11–37. doi:https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i1.9457.
Copyright (c) 2026 Alimudin, Rasmuddin, Ismi Fadjriah Hamzah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















