PELAKSANAAN SANKSI ADAT MENTAWAI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA CABUL
Downloads
Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82dan Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan upaya pemerintah untuk mencegah dan melindungi anak dari tindak pidana tersebut. Meningkatnya tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat memprihatinkan semua kalangan, dan model penyelesaiannya lebih mengedepankan perdamaian melalui penerapan sanksi adat dengan membayar denda (tulau). Penyelesaian dalam bentuk perdamaian tidak berdampak secara yuridis terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai, karena selama tiga tahun terakhir, dari lima belas kasus yang dilaporkan, empat belas kasus tetap dilanjutkan melalui mekanisme sistem peradilan pidana sungguhpun telah ada penyelesaian perdamaian dengan penerapan sanksi adat.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).