PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI SECARA ONLINE OLEH UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) SATRESKRIM POLRES BUKITTINGGI
Downloads
Prostitusi online yang telah meresahkan banyak kalangan masyarakat, hal ini telah diatur oleh KUH Pidana, RUU KUH Pidana, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi secara lebih mendalam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Data yang dipergunakan adalah data sekunder, data primer, dan data tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan lapangan berupa wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Bagir Manan, Sistim Peradilan Berwibawa, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia 2005.
Hamrat Hamid, Pembahasan Per-masalahan KUHAP Bidang Penyidikan (Dalam Bentuk Tanya Jawab), Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).