PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERNIAGAAN BAHAN BAKAR JENIS PREMIUM TANPA IZIN
Downloads
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perniagaan bahan bakar jenis premium tanpa izin pada Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah berdasarkan pertimbangan yuridis, yaitu pada alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan persidangan. Telah terpenuhi yaitu adanya keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahli Migas yang mempunyai keahlian dibidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi serta alat bukti lainnya. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga mempertimbangkan aspek sosiologis dari perbuatan terdakwa pada putusannya. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perniagaan Bahan Bakar Jenis Premium Tanpa Izin Pada Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN.Pmn dan Putusan Nomor : 54/Pid.Sus/2020/PN.Pmn adalah Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan melanggar Pasal 53 (d) UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 bulan penjara penggenaan hukuman tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana dirasakan masih jauh dibawah dari ancaman pidana maksimal.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung. 1998
Muhammad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Hari Sasangka & Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).