PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA PADA TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Analisis Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Analisis Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg
Downloads
Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana tanpa didukung oleh alat-alat bukti lainya. Terdapat bermacam bentuk pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kecalakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang yang dicantumkan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dalam tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang pada putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg tidak sama. Pada putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. hakim mempertimbangkan keterangan terdakwa sebagai hal yang meringankan, terdakwa pada keterangannya mengakui perbuatannya sedangkan dalam putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg, hakim mempertimbangkan keterangan terdakwa sebagai hal yang memberatkan, terdakwa berbeli-belit dalam memberi keterangan. Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. menetapkan terdakwa Ferry Gunawan Pgl. Adek Bin Amrizal dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp.500.000,00- (lima ratus ribu rupiah). Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg menetapkan terdakwa Dedi Chandra Pgl Dedi Bin Maizul dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan Denda sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Feriansyach, “Sejarah Singkat Regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesiaâ€, http://(Feriansyach.wordpres.com), diakses pada tanggal 16 November 2020, jam 11.14 WIB
Herman Bakir, Etika Profesi Hukum: Pagutan, Kredo, Palu Kristal Hakim-Hakim Neo-Atlantis, Refika Aditama, Bandung, 2018.
M. Karjadi, Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas Kewajiban dan Wewenang Polisionil, Politeria, Bogor, 1975.
Sufyan Tsauri, Analisis Yuridis Kelalaian dalam kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, http://reporsitory.unej.ac.id, dikutip pada tanggal 04 November 2020, Pada Pukul 10.16 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Arahlalulintas, Diakses Pada Tanggal 03 November 2020, Pukul 13.20 WIB
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP),
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dilakukan perubahan pertama menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dilakukan lagi perubahan kedua menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg dan, Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019.PN.Pdg.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).