UPAYA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PEMANFAATAN MEDIA SIBER
Downloads
Upaya Non Penal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pemanfaatan Media Siber Pada Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat adalah dengan adanya kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan media siber dalam pemberitaan kegiatan yang ada di lingkungan kantor Gubernur. Media siber yang jadi mitra adalah, minangsatu.com, semangatnews.com, pilarbangsanews.com, bentengsumbar.com, liputankini.com dengan jangkauan liputannya masih bersifat lokal Sumatera Barat. Dengan membaca berita dugaan tindak pidana korupsi dan ancaman hukum yang ditimpakan kepada pelakunya, Pegawai Kantor Gubernur Sumbar takut untuk melakukan tindak pidana korupsi, namun sebagian besar dari mereka tetap harus melakukan tindak pidana korupsi untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya, seperti untuk kado pesta perkawinan anak atasan, melayani tamu dari oknum wartawan dan LSM, berpartisipasi pada kegiatan hari ulang tahun lembaga penegak hukum, dan kegiatan sosial lainnya. Caranya dengan mengumpulkan uang komisi dari rekanan yang mengerjakan kegiatan di tempat mereka bekerja, membuat SPPD fiktif, mark-up harga dan atau mengurangi volume pengadaan barang dan jasa. Mereka sadar bahwa hal tersebut dilarang, tapi tetap harus dilakukan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya tersebut. Kendala Dalam Upaya Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pemanfaatan Media Siber Pada Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat diantaranya adalah belum mempunyai program kerja sama yang khusus untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan pemberitaan media siber, namun hanya sebatas kerja sama pemberitaan tentang kegiatan pemerintahan saja.
Andi Hamzah, Korupsi Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
Soehino, Asas-Asas Hukum Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000
Ridwan HR, Hukum Adminlstrasi Negara, Ed.1-3, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017
Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007
Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Kriminologi, Armico, Bandung, 1983
Soedjono Dirdjosisworo, Ilmu Jiwa Kejahatan, Karya Nusantara, Bandung, 1977.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995
Soedjono Dirdjosiswono, Ruang Lingkup Kriminologi, Remadja Karya, Bandung, 1984.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).