PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)
Downloads
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang melakukan perubahan pada keutuhan Kawasan Suaka Alam. Pelanggaran terhadap pasal tersebut di wilayah hukum Polres Solok Kota terjadi di Jorong Balai Batingkah Nagari Saniang Bakar Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok dimana pelaku melakukan pembakaran hutan di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Barisan yang bertujuan untuk membuka lahan perkebunan. Tindak pidana tersebut telah diproses oleh Satreskrim Polres Solok Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota, dan terhadap pelaku tindak pidana telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3171/Pid.Sus-LH/2020 dan Nomor 3174/Pid.Sus-LH/2020. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertama, penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Solok Kota terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barisan dilakukan berdasarkan SOP penyidikan dan menerapkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 KUHP. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi penyidik Satreskrim Polres Solok Kota dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barisan mencakup kendala internal yaitu: 1) kualitas SDM penyidik yang harus ditingkatkan, 2) belum adanya anggaran khusus untuk penyidikan tindak pidana pembakaran hutan; 3) belum lengkapnya sarana dan prasarana yang mendukung penyidikan tindak pidana pembakaran hutan. Kendala eksternal yaitu: 1) Ketidaktahuan masyarakat tentang batas hutan ulayat dengan Kawasan Suaka Margasatwa Barisan; 2) Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya dan dampak dari pembakaran hutan dan pentingnya hutan; 3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang luas dan sulit dijangkau; 4) Terbatasnya ahli kehutanan di tingkat daerah; 5) Sedikitnya orang yang mau menjadi saksi dalam proses penyidikan tindak pidana kebakaran hutan.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Universitas Muhammadiyah, Surakarta, 2004.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Keputusan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PKS.3 Tahun 2021, Nomor: KB/1/V/2021, Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Terpadu Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan Dalam Lingkup Tindak Pidana Lingkungan Hidup
https://www.suara.com/tekno/2021/10/21/141509/5-manfaat-hutan-bagi-kehidupan-lengkap-dengan-jenis-jenisnya?page=all
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).