UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN AMAR DILUAR SURAT DAKWAAN (Analisis Terhadap Putusan Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam)
Downloads
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam diketahui jaksa penuntut umum telah memberikan dakwaan kepada terdakwa yakni Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Namun dalam amar putusan, diketahui bahwa Majelis Hakim memutus tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 362 KUHP. Sehingga dalam hal ini terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan penuntut umum dan amar putusan. Bagaimana akibat hukum menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan surat dakwaan dalam putusan Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam dan memuat amar diluar surat dakwaan adalah putusan pengadilan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara Nomor 187/Pid.B/2018/PN menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 362 KUHP hal tersebut bertentangan dengan surat dakwaan. Dari sudut pandang hukum acara pidana tindakan hakim tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 182 KUHAP yaitu mengenai putusan hakim haruslah berdasarkan surat dakwaan dan menurut Pasal 191 KUHAP mengenai terdakwa haruslah diputuskan bebas apabila pembuktian dalam persidangan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Oleh karena putusan hakim diluar surat dakwaan penuntut umum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdiri dari upaya hukum biasa, dan upaya hukum luar biasa. Terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum khususnya Hakim dalam memberikan putusan harus berdasarkan pada keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum.
Adami Chazawi, (2013), Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana, Malang : Bayumedia Publishing, hlm. 29. (selanjutnya disebut Adami Chazawi II).
Azwarman, Analisis Yuridis Bentuk Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Korupsi Pada Kejaksaan Negeri Kabanjahe), Jurnal Studia, Vol. 2 (3) Oktober 2021, hlm 456
Budi Bahreisy, Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.2 - Juli 2018. Hlm 110.
Christian Hadinata Tamusala. (2018). Upaya Hukum Kasasi terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009. Lex Crimen: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana, Universitas Sam Ratulangi, 7(4), hlm. 110.
Freddy Simanjuntak, Penerapan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Journal of Law, Vol. 3 (2) Oktober 2020, hlm. 120
Freddy Simanjuntak, Penerapan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Doktrina: Journal of Law, 3 (2) Oktober 2020, hlm 120.
Gabriela K. Kaawoan. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Terdakwa dan Terpidana sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Lex Administratum, Universitas Negeri Semarang, 5(1), hlm. 127.
Hasanal Mulkan, Status Terdakwa Setelah Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pidana, Jurnal UM Palembang, 2016. hlm 48.
Hendrika, Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum, Justitia Jurnal Hukum, Volume 2 No.1 April 2018, hlm. 141
Joseph, Hasvian. (2020). Analisis Hukum Penetapan Surat Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Suatu Tindak Pidana: Determination, Indictment, Criminal. Ilmu Hukum Prima (IHP), 3(2). Hlm 3.
Kamil, Ahmad. Filsafat Kebebasan Hakim Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2010. hlm. 144
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Jakarta, 2009, h., 3.
Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Dimasa Pandemi Covid-19, Vol 2 (6) Agustus 2022, hlm. 622
Putra Halomoan Hsb. (2015). Tinjauan Yuridis tentang Upaya-Upaya Hukum. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan, 1(1), hlm. 45
Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam
Rifandy Ritonga. (2016). Analisis Pengujian Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) pada Mahkamah Konstitusi Indonesia sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Warga Negara. Keadilan Progresif, Universitas Bandar Lampung, 7(1), hlm. 10.
Ruth Gracia, Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dalam
Siti Wilda, Kajian Yuridis Putusan Hakim Yang Bertentangan Dengan Surat Dakwaan Dalam Perkara Narkotika, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 2(2) Mei 2018, hlm. 2
Valentino, Batalnya Surat Dakwaan Menurut Hukum Acara Pidana, Lex Crimen Vol. VII/No. 5 /Jul/2018, hlm. 145
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).