SENGKETA SAKO DAN PENYELESAIANNYA OLEH PERADILAN ADAT NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR BERDASARKAN PERDA NO. 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI

Penyelesaian Sengketa Sako Peradilan Adat Nagari

Authors

  • Nanda Utama
    nandaoetama@gmail.com
    Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia, Indonesia
  • Rahmi Murniwati Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia, Indonesia
  • Tasman Tasman Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia, Indonesia
December 18, 2022
January 4, 2023

Downloads

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga pengadilan (litigasi) dan dapat juga diselesaikan diluar lembaga pengadilan (non litigasi). Penyelesain sengketa non litigas lebih dikenal dengan Alternative Disputes Resolution (ADR). Penyelesaian sengketa secara non litigasi lahir karena beberapa kelemahan dalam penyelesaian sengketa secara litigasi. Lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari memberikan pembaruan hukum bagi masyarakat Sumatera Barat  khususnya pada Kabupaten Tanah Datar dimana semula penyelesaian sengketa sako maupun pusako diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari beralih kepada lembaga Peradilan Adat Nagari yang dibentuk oleh KAN. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah penelitian yaitu: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa sako melalui mediasi oleh peradilan adat Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari? 2) Bagaimana peran peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, bersifat deskriptif analitis, dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian merumuskan: 1). Penyelesaian sengketa sako di oleh peradilan adat nagari di Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari dilaksanakan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku yaitu bajanjang naiak batanggo turun. 2) . Peran Peradilan Adat di Kabupaten Tanah Datar dalam penyelesaian sengketa sako dilihat dari 3 nagari yaitu Nagari Balimbiang, Nagari Sungayang, dan Nagari Sumani yaitu tidak berperan karena diketahui bahwa KAN dari 3 Nagari tersebut belum mebentuk Peradilan Adat Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 15 Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari sehingga penyelesaian sengketa sako masih dilakukan secara musyawarah mufakat oleh Kerapatan Adat Nagari di Nagari tersebut.

How to Cite

Utama, N., Murniwati, R., & Tasman, T. (2023). SENGKETA SAKO DAN PENYELESAIANNYA OLEH PERADILAN ADAT NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR BERDASARKAN PERDA NO. 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI. Unes Journal of Swara Justisia, 6(4), 415-421. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.290

Similar Articles

41-50 of 75

You may also start an advanced similarity search for this article.