PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DARI TINDAKAN MISAPPROPRIATION

Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Tindakan Misappropriation

Authors

  • Sri Asih Roza Nova
    sriasihrozanova@law.unand.ac.id
    Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia, Indonesia
December 19, 2022
January 5, 2023

Downloads

Budaya hidup masyarakat negara berkembang yang sifatnya komunal sangat mempengaruhi status kepemilikan kekayaan intelektual yang tertuang dalam pengetahuan tradisional. Masyarakat sebagai pemilik dari pengetahuan tradisional, tidak memperhitungkan keuntungan ekonomi dan tidak memiliki keinginan untuk melindunginya, karena masyarakat tersebut menganggap pengetahuan tradisional merupakan milik bersama dan memberikan pengetahuan itu merupakan suatu kebajikan. Dilain pihak, negara-negara maju yang dimayoritasi oleh negara-negara barat mengusung filsafat individualisme dan kapitalisme yang mewujudkan gagasan untuk melindungi hak-hak milik individual, khususnya perlindungan terhadap property, baik intellectual property maupun modal. Negara-negara ini menganggap bahwa pengetahuan obat-obatan tradisional dan sumber daya hayati yang terkait merupakan public domain, sehingga siapa saja (individu) bebas untuk mengeksploitasi dan mengomersialkan untuk keuntungan diri sendiri. Pertemuan kedua filsafat hidup yang berbeda serta berbeda dalam memandang konsep etika dan hukum yang menyangkut pemilikan atas kekayaan (property), termasuk kekayaan intelektual dalam pergaulan masyarakat internasional antara negara-negara maju dengan negara berkembang ini menimbulkan konflik kepentingan. Negara-negara maju merasa tidak melakukan kesalahan yang dianggap misappropriation oleh negara-negara berkembang karena mereka menganggap tidak melanggar hak-hak orang lain. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia menyadari bahwa pengetahuan tradisional sangat membutuhkan perlindungan HKI, oleh karena itu, pengetahuan tradisional dilindungi oleh hak cipta. Pengetahuan tradisional dianggap merupakan bagian dari folklore, akan tetapi perlindungan ini tidak bisa berjalan dengan efektif seperti adanya dua pasal (pasal 10 dengan pasal 1 UU Hak Cipta), dan faktor-faktor lainnya. Selain daripada itu, pemerintah Indonesia juga mengupayakan alternatif perlindungan lain, seperti membentuk ketentuan yang disesuaikan dengan prinsip hidup dan kebutuhan masyarakat lokal yang bersangkutan, membuat dokumentasi yang tidak berorientasi untuk hak paten serta menyiapkan sistem benefit sharing yang tepat dan sesuai dengan keadaan masyarakat lokal yang bersangkut.

How to Cite

Asih Roza Nova, S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DARI TINDAKAN MISAPPROPRIATION. Unes Journal of Swara Justisia, 6(4), 433-443. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.295

Similar Articles

61-70 of 311

You may also start an advanced similarity search for this article.