PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT
Downloads
Penyelesaian perkara melalui lembaga adat dilakukan dengan asas musyawarah atau kekeluargaan untuk menegakkan hukum, dan menghilangkan akibat lanjut dari suatu perkara. Tujuan tertinggi yang ingin dicapai adalah keseimbangan yang terwujud dalam kerukunan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan perundang-undangan terkait pembuktian dalam penyelesaian sengketa adat pada peradilan adat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pembuktian dalam peradilan adat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dan peran aktif dari pemuka adat. Dalam peradilan adat penyelesaian sengketanya dilakukan secara damai, sehingga pembuktiannya ada yang dilakukan para pihak dan ada yang dilakukan oleh pemuka-pemuka adat yang memeriksa perkara. Alat bukti yang digunakan adalah alat bukti tertulis (surat), saksi, keterangan para pihak dan perilaku dari para pihak di tengah-tengah masyarakat.
Bushar Muhammad, 2006, Cetakan Kesepuluh, Pokok-pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Dewi Wulansari, 2016, Hukum Adat Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Hilman Hadikusuma, 1989, Hukum Tata Negara Adat, Rajawali Pers, Jakarta
H.P Panggabean, 2014, Hukum Pembuktian teori Praktik dan Yurisprudensi Indonesia, PT. Alumni, Bandung
I Made Urdana, 1993, Kapita Selekta Hukum Acara Pidana Adat, Erosco, Bandung
Lilik Mulyadi, 1999, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Djambatan, Jakarta
-------, 2012, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahanya, PT. Alumni, Bandung
M. Hatta Ali, 2012, Peradilan Sederhana, Cepat &Biaya Ringan (Menuju Keadilan Restrotaif), Alumni, Bandung
R. Soemadipradja, 1990, Yurisprudensi Hukum Pidana, Armico, Bandung
Soerjono Soekamto, 2013, Cetakan ke 13, Hukum Adat Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta
Ali Abubakar, Urgensi Penyelesaian Kasus Pidana Dengan Hukum Adat, Jurnal Madania, Volume XVIII, Nomor 1, Juni 2014, di www.academia.edu-/19807132/urgensi_kasus
Budi Suhariyanto, Probelema Penyerapan Adat Oleh Pengadilan Dan Pengaruhnya Bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 30 Nomor 3, Oktober 2018, dalam https://jurnal.ugm.ac.id>jmh>-article>download>
Herlambang, Membangun Asas-asas Peradilan Adat (Studi Tentang Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan Melalui Musyawarah Adat Tuei Kutei Pada Masyarakat Rejang dan Musyawarah Adat Mufakat Rajo Penghulu Pada Masyarakat Melayu Di Propinsi Bengkulu), pada Jurnal Hukum: Kanun, Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Nomor 56/XIV, April 2012, di repository.unib.ac.id>lamp>membangun Asas peradilan
Herlambang P.Wiratraman, Perkembangan Politik Hukum Peradilan Adat, dalam Jurnal Mimbar Hukum, Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018, di https://jurnal.ugm.ac.id>-jmh>article>download
Nanda Amelia, Mukhlis dan Yusrizal, Model Penyelesaian Sengketa Dan Peradilan Adat Di Aceh, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 25 Nomor 1, 25 Januari 2018, di https://media.neliti.com>media>publication
Rifqi Kurnia Wazzan, Legalitas Sumapah Pocong Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Agama, dalam Jurnal De Jure:Jurnal Hukum Dan Syari’ah Volume 10, Nomor 1, 2018, di http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah
Varia Peradilan, No 128, Tahun XI, Mei 1996
http://www.mantagibaru.com/2015/01/pedoman-penyelsesaian-sengketa-adat_29.html
http://www.pn-serui.go.id/2017/12/08/peran-kerapatan-adat-nagari-kan-dalam-menyelesaikan-sengketa-tanah-ulayat-kaum
Pande Putu Ekayana Dharma Putra dan Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi, Kekuatan Pembuktian Sumaph Pocong Dalam Praktek Peradilan Perdata, dilihat pada https://ojs.unud.ac.id>-view
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).