PEMOLISIAN MASYARAKAT DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Downloads
Kepolisian merupakan lembaga pemerintahan memegang peranan penting dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketenteraman masyarakatat. Pelaksanaan tugas, kewenangan dan fungsi kepolisian tersebut merupakan pra-kondisi tercapainya tujuan nasional. Secara khusus tugas dan wewenang kepolisian adalah penegakan hukum pidana, sebagai perlindungan terhadap hak warganegara, Dalam perkembangannya, tugas, wewenang dan fungsi kepolisian tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada lembaga kepolisian saja, melainkan membutuhkah keterlibatan masyarakat dalam bentuk Pemolisian Masyarakat (Community Policing). Tulisan ini membahas pemolisan masyarakat dalam penegakan hukum. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menghimpun data sekunder baik dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemolisian Masyarakat merupakan upaya untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan kepolisian sekaligus untuk menciptakan ketertiban dan keamanan yang berbasis masyarakat. Kebijakan Pemolisian Masyarakat merupakan proses demokratisasi dan upaya untuk menciptakan institusi kepolisian yang sejalan dangan prinsip-prinsip demokrasi. Kebijakan Pemolisian Masyarakat di bidang penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari filosofi Kepolisian Indonesia dan sudah diadopsi dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemolisian Masyarakat sudah dilaksanakan melalui keadilan restoratif, diversi media penal dan secara hukum adat. Penerapannya sejalan dengan perasaan hukum masyarakat. Kedepannya, perlu dilakukan upaya untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan Pemolisian Masyarakat dan penguatannya melalui perundang-undangan, khususnya dalam hukum acara pidana.
Agustin Firmansyah, Heru Widodo dan Damrah Mamang. (2022). “Tinjauan Hukum Implementasi Diskresi Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotikaâ€. (022) Veritas: Jurnal Program Cahya Wulandari. (2020). “Kebijakan Kriminal Non-Penal dengan TechniPrevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif melalui Internet)â€, Pendecta Jurnal Penelitian Hukum, Vol.15. No. 2. DOI: https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i2.23650,
Ahmad Jazuli. 2016. “Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Demi Penegakan Hukum di Indonesia: kewibawaan suatu negaraâ€, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, ISSN 1410-5632 Vol. 16 No. 2, DOI: http://dx.doi.org/10.30461/dejure.2016.V16.187-199, https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/56/8
Anupam Sharma. (2014). “Police and its Role in the Societyâ€. Dynamics of Public Administration, Vol. 31, No. 1, , DOI: 10.5958/0976-0733.2014.00788.3, tersedia di: https://www.researchgate.net/publication/271355791_Police_and_its_Role_in_the_Society
Azwad Rachmat Hambali. (2019). “Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019. Vol. 13.No.15-30https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/568.
Barda Bawawi Arief. (2008). Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Predana media Group, Jakarta
¬¬_________, (2007). “Aspek Kebijakan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Makalah dalam Seminar Nasional “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi dalam Konteks Good Corporate Governanceâ€, Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, di Inter Continental Hotel, Jakarta, 27 Maret 2007.
Bayu Suseno. (2016). E-Polmas: :Paradigma Baru Pemolisian Masyarakat Era Digital « , Jurnal Keamanan Nasional, Vol. II , No. 1, https://www.researchgate.net/publication/342929684_E-
Budi Bahreisy. (2020). “Peran Lembaga Adat di Aceh dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukumâ€, Jurnal Hukum De Jure, Vol . 20 No.1, 10.30641/dejure.2020.V20.25-36, https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/855
Cahya Wulandari. (2020). “Kebijakan Kriminal Non-Penal dengan TechniPrevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif melalui Internet)â€, Pendecta Jurnal Penelitian Hukum, Vol.15. No. 2. DOI: https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i2.23650, https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/23650
Diah Ratna Sari Hariyanto dan Yogantara S Pande. (2019). “Mediasi Penal Dalam Ius Constitutum dan Ius Contituendum di Indonesiaâ€, Jurnal Kertha Wichaksana, Vol. 13, Nomor. 1, DOI: https://doi.org/10.22225/kw.13.1.2019.26-37, https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/920.
Edy Sanstoso dan Sri Endah Wahtunuingsih. (2018). “Peran Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perjudianâ€. Jurnal Daulat Hukum, 1(1) DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2632http://
Egon Bittner. (1970). “The Functions of the Police in Modern Societyâ€, University National Institute of Mental Health Center for Studies of Crime and Delinquency , Wisconsin, 1970.Tersedia di: https://www.ojp.gov/pdffiles1/Digitization/147822NCJRS.pdf.
Elvi Alfian. (2020). “Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum, Legalitasâ€: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 12 No.1, DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.192, ttp://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/192.
Elwi Danil. 2012. “Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana†Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 3.
Djalil, Nazaruddin Husni dan Rasyid, M. Nur. (2107). “Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie)â€, Syiah Kuala Law Journal Vol.1 No.2, DOI: https://doi.org/10.24815/sklj.v1i2.8478. ttps://jurnal.unsyiah.ac.id/SKLJ/article/view/8478.
Jawahir Thontowi. (2013). “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesiaâ€, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 20, No. 1.
Jennifer E. Cossyleon. (2019). Community Policing, 2019, p1, DOI: 10.1002/9781118568446.eurs0058, https://www.researchgate.net/publication/332426579_Community_Policing.
John E Conklin. (1992). Criminology, Mc Millan Publishing Co. Toronto.
Kuat Puji Prayitno. (2012). “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto), Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12 No.3, http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/116/65 DOI: http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-3
Melese Teferi Adugna, Tesfaye Zeleke Italemahu. (2019). “Crime Prevention Through Community Policing Interventions: Evidence from Harar City, Eastern Ethiopiaâ€, Jurnal UGM Humaniora, Vol 31, No 3, https://doi.org/10.22146/jh.44206. https://journal.ugm.ac.id/jurnal-humaniora/article/view/44206.
Muhammad Arif. (2021). Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Perannya sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Al Adl : Jurnal Hukum, Vol. 13, No.1, p.91-100, DOI : 10.31602/al-adl.v13i1.4165, https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli,
Ni Ketut Sari Adnyani.. (2021). “Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidanaâ€, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, Vol. 7, No. 2, DOI:10.23887/jiis.v7i2.37389, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIIS/issue/view/2062
Robert Trojanowicz dan Bonnie Bucqueroux, Community Policing : How to Get Started, Second Edition, (Cincinnati, OH : Anderson Publishing Co, 1998). http://www.restorativejustice.org/university-classroom/01introduction
Teguh Hariyono. (2021). “Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (2)1 2021,p.1-18, DOI: https://doi.org/10.18196/jphk .v2i1.8731 https://journal.umy.ac.id/index.php/jphk
U.S. Department of Justice. (1994). Understanding Community Policing A Framework for Action, Monograph, Washington. DC, p1, Tersedia di:
https://www.ojp.gov › pdffiles › commp
Tenofrimer, Yoserwan dan Diana Arma. (2020). “Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Berbasis Nagari Sebagai Upaya Non - Penal di Sumatera Baratâ€. Nagari Law Review. Vol. 4 No.1, DOI: 10.255.70/narlev.v. 4.1.p.65-78/2020 http://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/nalrev/article/view/212/57.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).