IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 348 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA SEPEDA MOTOR TERHADAP EKSISTENSI OJEK ONLINE DI KOTA PADANG

Implementasi Peraturan Menhub Tarif Ojek Online

Authors

June 10, 2023
July 2, 2023

Downloads

Berdasarkan Peraturan Kementerian Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2019 mengenai biaya jasa terhadap angkutan online yang dimulai dari serentak di Indonesia mulai dari tanggal 25 mei 2019 lalu memiliki banyak sekali pro dan kontra. Seperti halnya di Kota Padang sendiri yang termasuk dalam salah satu zona diberlakukannya kebijakan tesebut. Metode penelitian yang  digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kulitatif. Hasil Penelitian dalam skripsi ini adalah, kebijakan ini belum berjalan sepenuhnya untuk beberapa aplikator yang ada di Kota Padang, mengingat kebijakan ini tidak hanya satu aplikator saja yang menjalankan, Kebijakan mengenai tarif ini atau 348 Tahun 2019 ini merupakan kebijakan yang diambil setelah adanya kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengenai perlindungan keselamatan kerja. Dimana dalam menjalankan sebuah kebijakan pasti memiliki kendala dan juga pasti ada upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi tenjadi kesalahpahaman. Dimana dalam menajalankan suatu usaha di suatu wilayah memang diperlukan payung hukum untuk mencegah suatu hal dikarenakan hukum atau peraturan merupakan wadah yang disediakan oleh negara untuk melindungi setiap aturan yang ditegakkan, bila tidak ada hukum maka akan terjadi kekecauan, seperti dengan kebijakan mengenai kendaraan Online yang ada di Kota Padang.

How to Cite

Sartima, T., Antoni, F., Puryanto, P., & Rahmadani, A. (2023). IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 348 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA SEPEDA MOTOR TERHADAP EKSISTENSI OJEK ONLINE DI KOTA PADANG. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 402-410. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.343

Similar Articles

1-10 of 100

You may also start an advanced similarity search for this article.