IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 348 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA JASA SEPEDA MOTOR TERHADAP EKSISTENSI OJEK ONLINE DI KOTA PADANG
Downloads
Berdasarkan Peraturan Kementerian Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2019 mengenai biaya jasa terhadap angkutan online yang dimulai dari serentak di Indonesia mulai dari tanggal 25 mei 2019 lalu memiliki banyak sekali pro dan kontra. Seperti halnya di Kota Padang sendiri yang termasuk dalam salah satu zona diberlakukannya kebijakan tesebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kulitatif. Hasil Penelitian dalam skripsi ini adalah, kebijakan ini belum berjalan sepenuhnya untuk beberapa aplikator yang ada di Kota Padang, mengingat kebijakan ini tidak hanya satu aplikator saja yang menjalankan, Kebijakan mengenai tarif ini atau 348 Tahun 2019 ini merupakan kebijakan yang diambil setelah adanya kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengenai perlindungan keselamatan kerja. Dimana dalam menjalankan sebuah kebijakan pasti memiliki kendala dan juga pasti ada upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi tenjadi kesalahpahaman. Dimana dalam menajalankan suatu usaha di suatu wilayah memang diperlukan payung hukum untuk mencegah suatu hal dikarenakan hukum atau peraturan merupakan wadah yang disediakan oleh negara untuk melindungi setiap aturan yang ditegakkan, bila tidak ada hukum maka akan terjadi kekecauan, seperti dengan kebijakan mengenai kendaraan Online yang ada di Kota Padang.
Burhan Bungin, 2013, “Metodologi Penelitian Kualitatif social dan ekonomiâ€, Jakarta : Kencana.
Gaffar Afan, 2009 Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi.Yogyakarta: Pusaka Pelajar
I Wayan Suwendra, 2018, “Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaanâ€, Bandung: Nilacakra.
Juli Rarnawati dan Retno Indah Hernawati. 2016. Dasar-Dasar Perpajakan. Yogyakarta: Deepublish,
Mamik, 2015, “Metodologi Kualitatifâ€, Taman Sidoarjo: Zifatama Publisher.
Rischy Eka Andriyanto dalam skripsi dengan judul Penerapan Tarif Angkutan Online Pada Grab Office Tulungagung Ditinjauan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 dan Fiqih Muamalah sebagaimana dikuti dalam http://repo.iain-tulungagung.ac.id/14750/
Soeprihanto,John,2001,â€Penilaian Kinerja Dan Pengembangan Karyawan (Edisi Pertama)â€, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada
Sri Suwitri, 2018,†Konsep Dasar Kebijakan Publikâ€, (Semarang : Universitas Diponegoro).
Sugiono,2018. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: PT.Alfabeta
Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Sepeda Motor
https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/transportasi-online-dan-humor-seksis-di-media-sosial diakse pada tanggal 05 Desember 2019.
news.viva.co.id/news/read/748464-survei-gojekungguli-grab diakses pada tanggal 30 November 2019.
https://inet.detik.com/cyberlife/d-3609781/awal-mula-transportasi-online-menjamur-di-indonesia diakses pada tanggal 30 November 2019.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/01/145022765/mulai-2-september-2019-berlaku-tarif baru-untuk-ojek-online-motor?page=allv diakses pada tangga26 November 2019.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190903062454-37-96658/tarif-grab-dan-gojek-naik-di-seluruh-ri-ini-penjelasannya diakses pada tanggal 27 November 2019.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).