PENGAWASAN KEUANGAN MELALUI INSPEKTORAT UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Downloads
Masih banyaknya ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang ditemukan pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Seharusnya dengan adanya Inspektorat Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan, penyimpangan atau ketidaksesuaian pengelolaan keuangan daerah tersebut dapat dicegah atau diminimalisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab permasalahan pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan bagaimana tindak lanjut dari hasil pemeriksaan inspektorat daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui rekomendasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris yang dilakukan langsung di lapangan yang bertitik tolak pada data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan kuesinoer kepada pihak yang kompeten dan relevan. Tujuannya adalah guna memperoleh pemahaman dan kejelasan dari permasalahan dari permasalahan yang diteliti berdasarkan praktik yang selama ini berlansung. Hasil penelitian menunjukkan Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta tindak lanjur hasil pemeriksaan pasca rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hal tersebut antara lain disebabkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi masih menghadapi kendala-kendala seperti kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang belum memadai,rendahnya komitmen dalam penyelesaian tindak lanjut, penggunaan sistem informasi hasil pemeriksaan yang belum optimal dan belum adanya sanksi terkait tindak lanjut.
Ermansyah Djaja, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta.
H.A.W. Widjaja, 2005, “Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesiaâ€, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Moh. Agussalim Monoarfa, Good Governance Dalam Tinjauan Otonomi Daerah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univertas Negeri Gorontalo.
Muhammad Fauzan, Hukum Pemerintahan Daerah, 2006, Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, UII Press, Yogyakarta.
Sondang Siagian, 2005, Fungsi-fungsi Manajerial, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No 58. Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Peraturan Pernerintah Nomor 4l Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).