PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
Downloads
Langkah afirmatif ialah metode yang diterapkan oleh sejumlah besar orang untuk memberikan perlakuan yang setara terhadap individu dengan disabilitas, sehingga mereka dapat menjadi anggota legislatif yang sama dengan masyarakat umum. Undang-Undang menetapkan bahwa hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak yang sama bagi individu dengan disabilitas. Memberikan perlakuan khusus terhadap orang dengan disabilitas merupakan hal yang diperlukan mengingat bahwa mereka adalah minoritas yang terpinggirkan, namun pada saat yang sama, konstitusi menjamin hak-hak mereka.. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis. Sangat penting untuk meningkatkan peran penyandang disabilitas agar mereka dapat memiliki bagian yang jelas dalam kehidupan dan undang-undang yang dibuat harus sedikit banyak memberikan perlindungan bagi mereka sebagai minoritas. Diperlukan penambahan Undang-Undang yang memastikan hak politik penyandang disabilitas dalam pembagian jatah kursi anggota legislatif sehingga keikutsertaan mereka dalam jajaran legislator dapat menciptakan peraturan yang pro-disabilitas.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. “Pengantar Metode Penelitian Hukumâ€, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Aristoteles. “Politik†, terj. Saut Pasaribu, Jakarta: Narasi, 2017. Azyumardi. “Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madaniâ€, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2000.
Budiman, Arief. “Teori Negara, Negara, Kekuasaan Dan Ideologiâ€, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, “Filsafat Hukum Madzab Dan Refleksiâ€, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994.
Soekanto, Soerjono. “Pengantar Penelitian Hukumâ€, cet-3 Jakarta: UI Press, 1986.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkatâ€, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Tim Penyusun Pedoman Penelitian Karya Ilmiah Fakultas Syariah,â€Pedoman Penelitian Karya Ilmiahâ€. Malang UIN Press, 2012..
Abidin, Zainal. “Konsep Maslahah Mursalah Al-Thufi Dan Signifikasinya Bagi Dinamisasi Hukum Islamâ€, Syariah: Jurnal Ilmu Hukum VII, No 1 (Juni 2007).
Gerungan, Pingkan. “Perspektif Pemenuhan Hak Spil dan Hak Perempuan Dalam Hak Asasi Manusia Di Indonesiaâ€, Lex Administratum No.4 2005 Vol.3, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/868.
Nawawi, Juanda“Demokrasi Dan Clean Governanceâ€, http://www.resepkita.com forum/ pop printer_friendly-.asp?TOPIC_ID=1380, diakses tanggal 20 Mei 2020.
Huda, Ni’Matul. "Hak Politik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, vol. 21, no. 2, Apr. 2014, pp. 203-226, doi:10.20885/iustum.vol21.iss2.art3.
Muhmmad, Faisal Ridho. “Kedaulatan Rakyat Sebgai Perwujudan Demokrasi Di Indonesiaâ€, Agenda Buletin Hukum dan Keadilan, no 8e (2017): 79, http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/download/8428/4561
Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).