Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Patient Safety Asuhan Keperawatan

Authors

July 10, 2023
October 1, 2023

Downloads

Topik baru di dalam ilmu kesehatan Indonesia melahirkan pertanyaan terhadap kedudukan rumah sakit untuk bertanggungjawab secara pidana terhadap penerapan sistem patient safety dalam menyelenggarakan asuhan keperawatan. Patient safety atau dikenal dengan keselamatan pasien menjadi topik penting dalam menghindari bahaya atau kemungkinan cedera pada pasien selama masa rawatan inap di rumah sakit. Rumah sakit sebagai korporasi bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh stafnya berdasarkan hubungan kerja yang terjalin di antara keduanya. Saat ini, dalam menetepkan tanggung jawab pidana rumah sakit dilakukan dengan melakukan proses penemuan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kebijakan hukum lainnya yang memiliki relevansi. Dalam penerapannya, patient safety sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1691/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien yang diperbaharui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatannya dilakuaan dengan pemberian asuhan keperawatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Keperawatan.

How to Cite

Sagita, A. W., Sabri, F., Elvandari, S., Syofyan, S., Rias, A. I., & Suryani, N. (2023). Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Penerapan Patient Safety Dalam Pelaksanaan Asuhan Keperawatan dari Perspektif Hukum Pidana. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 845-853. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.378

Similar Articles

61-70 of 202

You may also start an advanced similarity search for this article.