Kewenangan Kepala Desa Sebagai Media Penyelesaian Sengketa di Desa Jurung Kabupaten Bangka
Downloads
Artikel ini befokus kepada kewenangan Kepala Desa sebagai media penyelesaian sengketa di Desa Jurung Kabupaten Bangka. Penelitian pada artikel ini merupakan penelitian normatif empiris dimana berfokuskan kepada data primer dan data sekunder. Artikel ini memberitahu bahwa Kepala Desa memiliki wewenang sebagai penyelesai sengketa sebagaimana Pasal 26 ayat (1) UU Desa memberikan tanggung jawab Kepala Desa untuk melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian Pada Pasal 26 ayat (4) huruf k UU Desa menjadikan Kepala Desa memiliki tanggung jawab dan tugas untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Kepala Desa Jurung dalam menyelesaiakan sengketa harus berpedoman kepada kearifan lokal yang hidup yaitu sepintu sedulang untuk dasar pembentukan kedamaian terutama di Desa Jurung.
Cahya Palasari, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 8, no. 2 (2022): 688–97. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.52016.
Cholid, Nurviyanti. “Nilai-Nilai Moral Dalam Kearifan Lokal Budaya Melayu Bangka Dan Implikasinya Terhadap Layanan Bimbingan Dan Konseling Masyarakat.” Scientia: Jurnal Hasil Penelitian 4, no. 2 (2019): 243–53. https://doi.org/10.32923/sci.v4i2.935.
Dewi, Ni Made Trisna. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (2022): 81–89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223.
Made, Ni, and Spasutari Ujianti. “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi.” Jurnal Interoretasi Hukum 1, no. 1 (2020): 173–78.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “METODOLOGI NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.
Parti, Nidya Juni. “Implementasi Pendekatan Eksistensial Humanistik Berbasis Tradisi Nganggung Untuk Meningkatkan Spiritualitas Masyarakat Kepulauan Bangka.” Prosiding SNBK (Seminar Nasional Bimbingan Dan Konseling) 2, no. 1 (2018): 314–20. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/SNBK/article/view/504/480.
Rosyani. “KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA DAN KAITANNYA DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN (Kajian Pemanfaatan Lahan Dan Kehidupan Masyarakat Sekitar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Provinsi Jambi).” Ekoton 9, no. 1 (2009): 11–24. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/EKOTON/article/view/276.
Satria, Adhi Putra. “Analisis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Di Indonesia.” Kosmik Hukum 20, no. 1 (2020): 13. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v20i1.6991.
Siregar, Rabiatul Adawiyah, and Diah Kusyani. “Semiotika Pada Tradisi Nganggung Dalam Novel Dwilogi Padang Bulan Karya Andre Hirata.” Prosiding Seminar Nasional Linguistik Dan Sastra (SEMANTIKS), 2020, 458–64. https://jurnal.uns.ac.id/prosidingsemantiks/article/download/45038/28761.
Sri Lestari Rahayu, Mulyanto, Anti Mayastuti. “PENGUATAN FUNGSI KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR PERSELISIHAN MASYARAKAT DI DESA.” Yustisia 5, no. 2 (2016): 340–60.
Syafrida. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat Dan Biaya Murah,” no. 1 (2004): 1–14.
Copyright (c) 2024 Toni, Sintong Arion Hutapea, A. Cery Kurnia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).