Penerapan Penyimpanan Protokol Notaris dengan Metode Cloud Computing System
Downloads
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis penerapan penyimpanan protokol notaris dengan metode cloud computing system yaitu suatu metode yang mensubstitusi penyimpanan secara konvensional menjadi ke dalam bentuk dokumen elektronik yang tersimpan di komputasi awan. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mengetahui mekanisme penyimpanan protokol notaris secara elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan penelitian yang beranjak dari adanya kekosongan norma. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggambarkan apa yang menjadi pokok permasalahan (deskripsi), menjelaskan masalah tersebut (eksplanasi), mengkaji permasalahan dari bahan hukum yang terkait (evaluasi) dan memberikan argumentasi dari hasil evaluasi tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE, memberikan interpretasi bahwa protokol notaris seyogyanya dapat disimpan secara elektronik termasuk salah satunya dengan metode cloud computing system. Dalam proses pengarsipan dokumen secara elektronik Peraturan Kepala ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik, dapat dijadikan contoh atau pedoman. Autentikasi dalam peraturan tersebut dapat berupa memberikan tanda dan/atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya yang dapat memberikan tanda bahwa arsip yang dimaksud merupakan arsip yang diambil dari data orisinil atau salinan orisinil, dimaksud agar nilai autentiknya tetap melekat dan tidak berkurang sama sekali.
Ahmad, Waqas. et al. (2022). “Cyber Security in IoT-Based Cloud Computing: A Comprehensive Survey”, Electronic: Journal MDPI 11(6). https://doi.org/10.3390/electronics11010016
Aulia, Ridho Novia. (2021). “Implementasi E-Notary Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris” (Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.
Cohen, Morris L. & Olson, Kent. 1992, Legal Research, St. Paul: West Publishing Co.
E. Erawati dan H, Budiono. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta: Gramedia.
Ghazala, Myra. (2020). “Urgensi Pengaturan Penyimpanan Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara Dengan Sistem Elektronik Di Indonesia”, Jurnal Kertha Semaya 10(3). https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p18
Indonesian Cloud. (2021). “Mengenal Cloud Computing: Pengertian, Tipe, dan Fungsinya”, https://indonesiancloud.com/mengenal-cloud-computing/
Kuswanto, Mohamat Riza. (2017). “Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik Dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia,” Repertorium 4(2).
Mallolongan, Litha Nabilla dan Noor, Hendry Julian. (2023). “Peluang Penerapan Penyimpanan Minuta Akta secara Elektronik menuju Era E-Notary berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris”, NoLaJ: Notary Law Journal 2(1). https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i1.39
Makarim, Edmon. (2013). Notaris Dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cyber Notary Atau Electronic Notary, Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Arsip Nasional, Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik.
Rositawati, Desy. Utama, I Made Arya dan Kasi, Desak Putu Dewi Kasi. 2017, “Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Dalam Kaitan Cyber Notary”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 2(2). https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i02.p01
Solehudin, Dede dan Djajaputra, Gunawan. 2023, “Penyimpanan Protokol Notaris Pada Cloud Storage Dalam Konsep Cyber Notary”, SosTech: Jurnal Sosial dan Teknologi 3(1). https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i1.614
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 tentang Kearsipan.
Widana, Faiq. (2017). “Implementasi Cloud Computing di Beberapa Instansi Pemerintahan”, Puslitbang Aptika dan IKP, Badan Litbang SDM, Kemenkominfo. Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, Volume: 8(2). https://doi.org/10.17933/mti.v8i2.105
Copyright (c) 2024 Wiradharma Sampurna Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).