Pengaruh Kebijakan Liberalisasi Perdagangan Jasa Terhadap Indonesia Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi Asean

Pengaruh Liberalisasi Perdagangan Jasa Masyarakat Ekonomi ASEAN Indonesia

Authors

June 8, 2024
November 23, 2024
December 4, 2024

Downloads

Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang termuat dalam Visi ASEAN 2020 dan selanjutnya dimuat dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025. Tahap awal ditandai dengan adanya sebuah pasar bersama dan basis produksi tunggal melalui pergerakan barang, jasa dan investasi, tenaga kerja serta modal yang lebih bebas. ASEAN telah membuat kesepakatan di bidang perdagangan jasa yaitu Kerangka Persetujuan Jasa ASEAN (ASEAN Framework Agreement on Services/ AFAS) tahun 1995 dimana  Perjanjian AFAS memberikan pedoman bagi negara-negara ASEAN untuk meningkatkan Akses Pasar secara progresif dan menjamin Perlakuan Nasional yang setara bagi para penyedia jasa di kawasan ASEAN. AFAS bertujuan untuk mendorong liberalisasi perdagangan jasa di kawasan ASEAN khususnya dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan menetapkan 5 (lima) sektor jasa prioritas dari 12 sektor prioritas integrasi  barang dan jasa yang akan diliberalisasi menjelang pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN yaitu: Jasa Kesehatan, Jasa Pariwisata, e-ASEAN, Jasa Logistik dan Jasa Transportasi Udara. Sedangkan mekanisme sistem pelaksanaan AFAS dalam rangka  liberalisasi perdagangan jasa di kawasan ASEAN dilakukan lebih memilih melalui rangkaian negosiasi dibawah Coordinating Committee on Service (CCS). Komite Kordinasi Jasa (Coordinating Committee on Services / CCS) dimaksudkan untuk menghapus secara substansial hambatan-hambatan perdagangan jasa antara negara-negara ASEAN guna meningkatkan efisiensi dan daya saing para penyedia jasa ASEAN. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagagan. Dalam hal ini, ada tiga pasal yang mengatur tentang bidang jasa dalam UU Perdagangan terbaru dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yakni pasal 4 ayat (2), pasal 20 dan pasal 21. Namun secara lebih jauh, perjanjian AFAS ini tentu memberikan tantangan dan peluang bagi Indonesia di sektor perdagangan jasa. Tantangan terbesarnaya salah satunya adalah mempersiapkan sumber daya manusia yaitu tenaga kerja yang terampil dan kompeten sehingga dapat bersaing dengan ASEAN lainnya. Sedangkan peluang bagi Indonesia diantaranya denga jumlah penduduk yang besar jelas merupakan peluang bagi sumber daya manusia Indonesia untuk masuk dan berdagang jasa sampai ke wilayah negara anggota ASEAN lainnya.

How to Cite

Magdariza, & Delfiyanti. (2024). Pengaruh Kebijakan Liberalisasi Perdagangan Jasa Terhadap Indonesia Dalam Rangka Masyarakat Ekonomi Asean. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 698-710. https://doi.org/10.31933/2gfase62

Similar Articles

21-30 of 272

You may also start an advanced similarity search for this article.