Implikasi Prinsip First To File Dalam Sengketa Merek Denza Antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi
Downloads
Sistem perlindungan merek di Indonesia berlandaskan pada asas first to file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketentuan ini menimbulkan persoalan ketika terjadi benturan antara perlindungan merek terdaftar dengan eksistensi merek terkenal yang belum didaftarkan di Indonesia. Penelitian ini mengkaji implikasi penerapan asas first to file dalam sengketa merek “DENZA” antara BYD Company Limited dan PT Worcas Nusantara Abadi, serta kedudukan hukum para pihak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Worcas Nusantara Abadi memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat karena telah mendaftarkan merek “DENZA” terlebih dahulu pada tahun 2023, sementara BYD belum terdaftar di Indonesia ketika mengklaim sebagai pemilik merek berdasarkan reputasi global. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan BYD dan menegaskan berlakunya asas first to file serta prinsip teritorialitas, meskipun BYD mengklaim bahwa pendaftaran yang dilakukan PT WNA didasarkan pada itikad tidak baik. Kasus ini memperlihatkan ketidaksinkronan antara sistem hukum nasional dan kewajiban perlindungan merek terkenal yang diatur dalam TRIPs.
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Alexander R. (2022). Penerapan Prinsip “Firt To File” Pada Konsep Pendaftaran Merek Di Indonesia.
Hans, C & Christine. S.T. Kansil. (2024). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First to File 5(2).
I.A. Widya. (2022). Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kamila, N. (2020). Kepastian Hukum Sistem Pendaftaran Merek First To File Terhadap Perlindungan Merek Terkenal 52(3), 451-468.
Mahadewi, Kadek Julia. (2025). Penerapan Asas First to fFile Dalam Kasus Sengketa Merek Dagang: Persepektif Undang-Undang Merek di Indonesia (Vol. 19 No. 10).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Restu, A.L., Hayya, B.S., & Dwiandi, D. (2025). Analisis Sengketa Merek Dagang Denza antara PT Worcas Nusantara Abadi dan BYD Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia 14(7), 231-240.
Setyoningsih EV. (2021). Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agreement) terhadap Politik Hukum di Indonesia 117-29.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Copyright (c) 2026 Vincent, Rafael Alfredo Mota, Israel Gabriel Itaar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















