Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Downloads
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha berwewenang untuk menerima, memeriksa, dan menetapkan sanksi atas laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan ketentuan ini pada tahun 2020 dan tahun 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah mengeluarkan dua putusan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu Perkara Nomor: 15/KPPU-L/2020 dan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan. Pertama, Pertimbangan Hukum Majelis Komisi dalam Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 dan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 diberikan secara berbeda walaupun Pasal yang dilanggar oleh Terlapor sama. Hal ini terjadi karena kronogis pokok perkara berbeda. Pertimbangan hukum pada Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 pada intinya berkaitan dengan: 1) Isi konsorsium PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. dan PT. Krakatau Tirta Industri, 2) Kronologi Tender, 3) Indikasi tindakan Persekongkolan dan 4) Pemenuhan Unsur Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara, pada Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 pertimbangan hukum yang diberikan tentang: 1) Pokok Perkara yang terjadi, 2) Peraturan Perundang-undangan Terkait yang dapat membenarkan tindakan terlapor; 3) Pemenuhan Unsur Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 4) sanksi administratif yang dikenakan kepada Terlapor I, 5) hal-hal yang dapat meringankan sanksi terlapor. Kedua, Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 dan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 berbeda dan belum memenuhi rasa keadilan. Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 menyatakan pelanggaran tidak terbukti sedangkan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 menyatakan pelanggaran terbukti. Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 hanya memberikan sanksi administratif kepada terlapor I, II, dan III dan Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 tidak ada dinyatakan mengenai tindak lanjut pelaksanaan Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha Dalam Pengembangan SPAM Dengan Kapasitas 1.000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik yang tertunda akibat proses pemeriksaan.
Achmad Yani dan Gunawa Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Ahmad Fajar Herlani dan Awaliani Kharisma Septiana, “Penggunaan Pendekatan Perse Ilegal dan Rule of Reason dalam Penyelesaian Kasus Praktek Monopoli dalam Pelayanan Regulated Agent pada PT Angkasa Pura Logistik di Bandar Udara Sultan Hasanuddin”, Jurnal Supremasi Hukum, Volume 15, Nomor 2, Juli 2019.
Ahmad Yani dan Gunawan Muhammad, Seri Hukum Bisnis, Anti Monopoli, PT. Rajawali Grafindo Perkasa, Jakarta,1999.
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Aristoteles. Nicomachean Ethics (Sebuah “Kitab Suci” Etika) diterjemahkan oleh: Embun Kenyowati. Teraju, Jakarta, 2004.
Bambang Wulyono, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika Edisi 1, Jakarta, 1992.
Dean G Pruitt, Konflik Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004.
Devi Meyliana, Hukum Persaingan Usaha, Studi Konsep Pembuktian terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha, Setara Press, Malang, 2013.
Francis Tantri, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Hanif Nur Widhiyanti, Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia, Jurnal Arena Hukum, Volume 8, Nomor 3, Desember 2020.
James Soemitro Wilson, dalam buku Ningrum Natasya Sirait, Asosiasi dan Persaingan USahat Tidak Sehat, Pustaka Bangsa Pers, Medan, 2003.
John Rawls, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
Legowo, Persaingan Usaha dan Pengambilan Keputusan Manajerial, UI Pers, Jakarta, 1996.
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
M.Natsir Asnawi, Hermeunetika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta, 2014.
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017.
Nurnaningsih Amriani, MEDIASI: Aternatif Penyelesaian Sengketa di. Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan penggabungan atau peleburan dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan dan Pengambilalihan Saham Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2020.
Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Suhasril dan Muhammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Wihelmus Jemarut, Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal dalam Perkara Persaingan Usaha”, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 3, Nomor 2, Desember 2020.
Copyright (c) 2026 Jade Maulana Mahdapati, Iyah Faniyah, Neni Vesna Madjid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















