Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Penyelesaian Sengketa Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Authors

December 4, 2025
January 22, 2026
January 23, 2026

Downloads

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha berwewenang untuk menerima, memeriksa, dan menetapkan sanksi atas laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan ketentuan ini pada tahun 2020 dan tahun 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah mengeluarkan dua putusan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu Perkara Nomor: 15/KPPU-L/2020 dan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan. Pertama, Pertimbangan Hukum Majelis Komisi dalam Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 dan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 diberikan secara berbeda walaupun Pasal yang dilanggar oleh Terlapor sama. Hal ini terjadi karena kronogis pokok perkara berbeda. Pertimbangan hukum pada Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 pada intinya berkaitan dengan: 1) Isi konsorsium PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. dan PT. Krakatau Tirta Industri, 2) Kronologi Tender, 3) Indikasi tindakan Persekongkolan dan 4) Pemenuhan Unsur Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara, pada Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 pertimbangan hukum yang diberikan tentang: 1) Pokok Perkara yang terjadi, 2) Peraturan Perundang-undangan Terkait yang dapat membenarkan tindakan terlapor; 3) Pemenuhan Unsur Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 4) sanksi administratif yang dikenakan kepada Terlapor I, 5) hal-hal yang dapat meringankan sanksi terlapor.  Kedua, Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 dan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 berbeda dan belum memenuhi rasa keadilan.  Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 menyatakan pelanggaran tidak terbukti sedangkan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 menyatakan pelanggaran terbukti. Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 hanya memberikan sanksi administratif kepada terlapor I, II, dan III dan Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 tidak ada dinyatakan mengenai tindak lanjut pelaksanaan Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha Dalam Pengembangan SPAM Dengan Kapasitas 1.000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik yang tertunda akibat proses pemeriksaan.

How to Cite

Mahdapati, J. M., Faniyah, I., & Madjid, N. V. (2026). Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 772-784. https://doi.org/10.31933/197eab66

Similar Articles

11-20 of 478

You may also start an advanced similarity search for this article.