EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (PKS) TERHADAP KESADARAN TERTIB BERLALU LINTAS DI KALANGAN PELAJAR KOTA PADANG PANJANG
Downloads
Pada saat ini pelanggaran lalu lintas oleh Pelajar di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang semakin banyak. Pada tahun 2016 terjadi 1.558 Pelanggaran, pada tahun 2017 terjadi 687 pelanggaran dan tahun 2018 terjadi 4.260 pelanggaran. Untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas oleh pelajar, maka dibentuk Patroli Keamanan Sekolah, yang diatur dalam Surat Keputusan Departmen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia nomor 1/Februari/1984, Instruksi mentri P dan K nomor 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984, Juklak Kapolri Nomor Polisi Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 tentang pembentukan PKS, Telegram Kapolri Jabar nomor Polisi: T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994 tentang Pembinaan dan Pemantapan PKS ditingkat SLTP/SLTA, dan Pasal 200 ayat 3 UU LLAJ. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Adapaun hasil penelitian pelaksanaan program PKS terhadap kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar di kota Padang Panjang telah berjalan dengan lancar, dimana telah dilaksankannya beberapa hal berikut ini: 1) pendidikan kesadaran lalu lintas yang dilakukan PKS di wilayah hukum Polres Padang Panjang; 2) PKS mengajarkan standar berlalu lintas yang baik bagi pelajar di Kota Padang Panjang; 3) PKS mengurangi pelanggaran lalu lintas oleh pelajar di Kota Padang Panjang akibat dilakukannya razia kedisiplinan; dan 4) efektivitas PKS melakukan kampanye keselamatan lalu lintas melalui poster atau spanduk di sekolah. Efektivitas pelaksanaan program PKS terhadap kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar di kota Padang Panjang belum berjalan dengan efektif, karena Pelajar masih saja lalai atau tindak menjalankan aturan dalam tertib berlalulintas, sehingga berdasarkan jumlah tingkat pelanggaran Satlantas Polres Padang Panjang, masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas oleh kalangan pelajar terutama pada tahun 2018
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).