EFEKTIVITAS PENGAMANAN KAWASAN WISATA PANTAI KOTA PADANG TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN
(Studi Pada Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Sumbar)
Downloads
Tindak pidana pencurian di tempat wisata pantai yang ada di Kota Padang menyebabkan masyarakat resah dan takut. Khusus dalam pengamanan tempat wisata pantai di Kota Padang masih dinilai kurang maksimal, hal ini dapat dilihat masih banyaknya tindak pidana pencurian yang terjadi dan belum ada pengamanan khusus dari pihak pengamanan objek vital di tempat wisata tersebut. Pengamanan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Pada Kawasan Wisata Pantai Di Kota Padang Oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Sumbar dilakukan dengan cara yaitu; memberikan rambu-rambu dan papan informasi di tempat yang rawan gangguan keamanan, melengkapi sarana prasarana alat komunikasi juga dapat menjadi pendukung keamanan di suatu obyek wisata. Mengalang kerjasama dan kemitraan antara berbagai pihak, yaitu dengan tokoh adat setempat. Efektifitas Pengamanan Yang Dilakukan Oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Sumbar Terhadap Tindak Pidana Pencurian Pada Kawasan Wisata Pantai Di Kota Padang dapat dilihat dengan berdasarkan data tingkat tindak pidana pencurian yang meningkat. Data statistik kriminal tersebut menunjukan ke tidak efektivan pengamanan yang dilakukan Satuan Pam wisata Ditpamobvit Polda Sumbar
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amir Syamsuddin, Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisidan Pengacara, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2008
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 200
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).