PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PADA PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI PEKANBARU
Downloads
Dalam menjalankan kegiatan produksinya PT. Sumatera Makmur Lestari telah menggunakan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 116 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembuatan Peraturan Kerja Bersama yang dibuat antara pekerja dengan PT. Sumatera Makmur Lestari secara keseluruhan telah mengatur bagaimana hubungan antara pekerja dengan PT. Sumatera Makmur Lestari. Baik mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun dalam kenyataannya, PT. Sumatera Makmur Lestari melalui manager dan accounting officer masih melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerj Bersama yang telah disepakati. Pelanggaran tersebut berbentuk Pemutuhan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PUK SPPP-SPSI PT Arvena Sepakat & PT. Sumatera Makmur Lestari dengan Management PT. Arvena Sepakat & PT. Sumatera Makmur Lestari, Sei Pejangki Batang Cenaku Indragiri Hulu, Provinsi Riau secara umum telah dilaksanakan melalui: Perlindungan Jamsostek yang diberikan dalam bentuk, yakni: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, pemeliharaan kesehatan, dana pension, pembinaan rohani, dan fasilitas kesejahteraan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang diimplementasikan dengan penyediaan alat-alat keselamatan kerja dan pemeliharaan kesehatan melalui bantuan pemeriksaan, pemeliharaan kesehatan bagi seluruh pekerjanya dengan cara didaftarkan pada BPJS kesehatan. Perlindungan upah diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, yakni Upahm Minimum Provinsi Riau, yang dibagi ke dalam 3 (tiga) bentuk, yakni: Upah bagi pekerja harian, Upah bagi pekerja baru selama masa percobaan, dan Upah selama masa cuti. Selain itu karyawan juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Iman Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja (Perlindungan Kerja), Pradnya Paramitha, Jakarta, 1981, hlm.7.
Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1981 .
Sentanoe Kertonegoro, Jaminan Sosial prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, Mutiara, Jakarta, 1982
Siswanto Sastrohadiwiryo, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional, Bumi Aksara, Jakarta, 2003 .
Suma’mur, Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja, Gunung Agung, Jakarta, 1980, hlm. 1.
Suma’mur, Keselamatan Kerja Dan Pencegahan Kecelakaan, Gunung Agung, Jakarta, 1985
Y. W. Sunindhia dan Ninik Widiyanti, Manajemen Tenaga Kerja, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).