PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN PASAMAN BARAT
Studi tentang Koordinasi Fungsional Antara Kejaksaan Dengan Inspektorat Pada Pemerintah Daerah
Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri karena banyak pegawai negeri telah dijatuhi hukuman oleh Hakim karena melakukan tindak pidana korupsi tetapi masih menerima gaji dari negara, yang seharusnya berdasarkan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diberhentikan tidak dengan hormat. Kejaksaan dan Inspektorat Daerah selalu berkoordinasi dalam merumuskan tindakan seorang pegawai negeri yang berpotensi korupsi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mencegah dan terhadap tindak pidana korupsi, termasuk hal-hal penghitungan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana bentuk Koordinasi Fungsional antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil? dan kedua, Apa Kendala Koordinasi Fungsional Antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil dengan pendekatan secara yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa bentuk Koordinasi Fungsional antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam Penanganan Korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil adalah Koordinasi yang bersifat preventif dan represif. Adapun hambatan dalam koordinasi fungsional antara Kantor Kejaksaan dan Inspektorat adalah adanya iklim budaya seolah-olah pengawasan dan kerja sama dengan penegak hukum hanya semata-mata mencari kesalahan, Keterbatasan Anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan bersama antara Kejaksaan dan Inspektorat Daerah dan keberadaan ego sektoral - masing-masing lembaga dalam melakukan pengawasan dan kerja sama.
Siagian, Sondang P, Peranan Staf Dalam Manajemen, PT. Gunung Agung, Jakarta, 1982
Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Jakarta, Djambatan, 2004
Onghokham, Tradisi dan Korupsi Dalam, Majalah Prisma2 Februari, Jakarta 1983
Soewarno Handayaningrat, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta, 1999
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).