PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PENYIDIKAN

Anak Persetubuhan Penyidikan Media Sosial

Authors

December 23, 2021
October 29, 2021

Downloads

Pertimbangan Penyidik Pada Satreskrim Polres Kerinci Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Disiarkan Melalui Media Sosial adalah dengan hanya menerapkan unsur yang terdapat pada Pasal  76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa merekam dan menyebar luaskan perbuatan persetubuhan tersebut dalam media sosial. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tingginya biaya pembuktian dan juga pertimbangan usia tersangka yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya. Kendala Yang Ditemui Penyidik Pada Satreskrim Polres Kerinci Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Disiarkan Melalui Media sosial adalah hambatan yang menyangkut segi sumber daya manusia dari penyidik. Penyidik yang kurang memahami materi undang undang perlindungan anak yang telah diperbaharui yaitu Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juga dalam hal menerapkan undang undang informasi transaksi elektronik karena perbuatan tersebut direkam yang kemudian disebar luaskan. Namun dalam penyidikan ini penyidik sama sekali tidak menerapkan unsur unsur yang terdapat dalam perundang undangan ITE tersebut. Penyidik beralasan karena adanya kesulitan dalam hal pengumpulan bukti dan pengujian kebenaran alat bukti.

How to Cite

Noviardi, J., Fitriati, F., & Bakir, H. (2021). PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PENYIDIKAN. Unes Journal of Swara Justisia, 5(3), 259-266. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.223

Similar Articles

31-40 of 129

You may also start an advanced similarity search for this article.