PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN ALAT BUKTI SURAT BERBENTUK FOTOCOPY
(Studi Pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh)
Downloads
Alat bukti surat berupa fotokopi dan bukan dalam bentuk aslinya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum apabila tidak dilengkapi dengan legalisasinya atau otentifikasinya. Pada dasarnya alat bukti surat berupa fotokopi dapat terdiri dari alat bukti surat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang yang menyatakan sudah sesuai dengan aslinya dan alat bukti surat yang tidak dalam bentuk aslinya (resmi). Penggunaan alat bukti fotokopi surat yang tidak dalam bentuk aslinya (resmi) atau tidak dilegalisir oleh pihak yang berwenang mengeluarkan surat tersebut tidak memiliki nilai dan kekuatan pembuktian. Pada perkara pidana, bukti surat adalah konsep materiilnya. Mencari bukti materiil kemudian untuk mewujudkan kebenaran materiil, ini di dalam konsep pidana. Namun di dalam perdata adalah formil. Kendala dalam penyidikan tindak pidana korupsi dengan menggunakan alat bukti surat berbentuk fotocopy oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh adalah kesulitan untuk menemukan bukti surat yang asli karena telah dimusnahkan oleh tersangka. Tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menjadi kendala dikarenakan penyidik juga memerlukan keterangan dari tersangka. Hambatan secara non teknis antara lain dokumen yang dicari hilang. Sebelum tersangka diperiksa atau digeledah, biasa tersangka akan menghilangkan dokumen-dokumen yang sudah lama. Sehingga biasanya dokumen ini tidak bisa di ungkap lagi.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Darwan Prints, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 1998
Hetty Hassanah, Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Majalah Ilmiah UNIKOM; Vol. 8 No. 2, 2011.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).