PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DIATAS TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PASAMAN BARAT
Downloads
Pengakuan adanya hak ulayat sudah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan di pertegaskan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah hal yang wajar, karena hak ulayat dan masyarakat hukum adat sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Namun demikian, berbagai kasus tanah ulayat yang muncul dalam skala regional atau nasional, tidak akan pernah mendapatkan penyelesaian yang utuh tanpa adanya kriteria objektif yang diperlukan sebagai tolak ukur untuk menentukan keberadaan hak ulayat dan pelaksanaannya. Penguasaan tanah oleh negara bukan berarti dimiliki, tetapi sebagai penguasa atas tanah, negara hanya memberikan pengaturan mengenai hak atas tanah yang dapat diberikan atas tanah, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaannya serta pengaturan mengenai perbuatan hukum. dan hubungan yang dapat dilakukan di darat. Masyarakat berharap setelah adanya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah kepada pihak perusahaan dan telah berakhir nantinya tanah ulayat bekas Hak Guna Usaha (HGU) tersebut bisa dimanfaatkan, dikembalikan lagi kepada ninik mamak tanpa syarat-syarat di atasnya, sedangkan hukum positif mengatur bahwa peralihan hak atas hak ulayat tidak dapat dilakukan sama sekali karena tanah ulayat tidak dapat dipindahtangankan dengan alasan apapun sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
CST. Kansil, Kitab Undang-Undang Hukum Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pelaksanaan,Sinar Grafika, Jakarta, 2001
Komnas HAM, Tim Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya Di Kawasan Hutan, Jakarta, 2016.
Maria Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008
Soejono Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah Hak Milik, Hak Sewa Bangunan, Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta, 1998
Sudharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2001
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tap. MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Menyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya.
Http://Download.Portalgaruda.Org/Article.Php?Article=1186&Val=873
http://pasamanbaratkab.go.id/index.php
Gunawan, Vergadering Rakyat Tani Tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Desa, Satu Visi untuk komunikasi anggota PBHI, Edisi 06/ Januari 2006.
Neneng Herbawati, Pemberdayaan Hukum Masyarakat Miskin, Andai Para Pembuat Kebijakan Mau Melakukan, YLBHI, Clep dan UNDP, 2007
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).