PEMBERDAYAAN POTENSI NARAPIDANA DALAM MEMBANTU KEGIATAN PEMBINAAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang)
Downloads
Berdasarkan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, bahwa narapidana yang telah berjasa dalam membantu kegiatan pembinaan di Lapas dapat diberikan remisi tambahan, di samping remisi umum dan remisi khusus. Lapas Kelas IIA Padang diasumsikan telah lama menyelenggarakan program pemberdayaan potensi narapidana dalam membantu kegiatan pembinaan. Namun sampai saat ini belum diketahui apakah kegiatan tersebut sudah berjalan efektif atau tidak. Permasalahan yang diteliti adalah: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pemberdayaan potensi narapidana dalam membantu kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Padang? Kedua, Bagaimanakah faktor penghambat pemberdayaan potensi narapidana dalam membantu kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Padang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif sebagai pendekatan utama yang didukung pendekatan yuridis-empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara dan observasi. Data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis diperoleh kesimpulan: Pertama, Pemberdayaan potensi narapidana dalam membantu kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Padang meliputi: (1) perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C; (2) pembinaan bahasa Inggris; (3) pelatihan pembuatan interior; (4) pembinaan membaca Iqra’ dan al-Qur’an; dan (5) pembinaan olah raga. Hanya saja tidak semua kegiatan tersebut dapat berjalan efektif. Kedua, ada beberapa faktor penghambat pelaksanaan pemberdayaan potensi narapidana di Lapas Kelas IIA Padang, baik yang bersifat internal maupun eksternal, di antaranya: sebagian narapidana yang memiliki keahlian khusus masih enggan melibatkan diri dalam membantu kegiatan pembinaan; minimnya minat narapidana untuk menjadi peserta kegiatan pembinaan; terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia; kurangnya perhatian pihak Lapas untuk menggerakkan kegiatan pembinaan yang berbasis kompetensi; minimnya reward yang diberikan oleh pihak Lapas kepada narapidana yang aktif dalam kegiatan pembinaan; dan terbatasnya jumlah petugas pemasyarakatan yang dikerahkan untuk melakukan pembinaan.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Anis Widyawati dan Ade Adhari, Hukum Penitensier di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2020
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Tangerang Selatan, 2019
BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, KUHAP dan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Himpunan Peraturan tentang Pemasyarakatan, Jakarta, 2015
Eva Achjani Zulfa, (et.al.)., Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, Rajawali Pers, Depok, 2017
Iqrak Sulhin, Diskontinuitas Penologi Punitif: Sebuah Analisis Geneologi Terhadap Pemenjaraan, Kencana, Jakarta, 2016
Ktut Sudiri Panyarikan, Dr. Sahardjo, S.H., Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1983.
Mompang L. Panggabean, Pokok-Pokok Hukum Penitensier di Indonesia, UKI-Press, Jakarta, 2005
P.A.F. Lamintang dan Fransiscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
-------, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Sugeng Pujileksono, Sosiologi Penjara, Intans Publishing, Malang, 2017
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846)
Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 223)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 357)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 632)
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).