PENETAPAN TANAH HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK TANAH TERLANTAR (STUDI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT)
Downloads
Tanah berfungsi sebagai tempat tinggal orang dan tanah juga menyediakan mata pencaharian bagi mereka. Masalah tanah terlantar merupakan salah satu masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah karena pemerintah dapat mengalihkan fungsi atau memanfaatkan tanah terlantar dari Hak Guna Usaha. Pelepasan tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis dan juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang hak atas tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, bagaimana proses penetapan hak guna tanah menjadi tanah terlantar di Sumatera Barat? Kedua, apa akibat hukum yang terjadi dalam penetapan HGU menjadi tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat? Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu melakukan deskripsi hasil penelitian dengan data selengkap dan sedetail mungkin. Selanjutnya, analisis hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan hukum dan teori yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses penetapan Hak Guna Usaha menjadi Tanah Terlantar di Sumatera Barat yaitu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah Terlantar, adalah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. evaluasi Kawasan Terlantar; B. peringatan Kawasan Terlantar; dan C. penetapan Kawasan Terlantar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya. (2) Akibat hukum yang terjadi dalam penetapan HGU menjadi tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat yaitu tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, tanah terlantar dapat dimanfaatkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara dalam mensukseskan reforma agraria, program strategis negara dan cadangan negara. dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atas pertimbangan teknis Tim Nasional.
A. Ridwan Halim, Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum Cet.15,PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2015
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara,Jakarta,2001
Dayat Limbong, Tanah Negara, Tanah Terlantar, dan Penertibannya, Jurnal MercatoriaVol10 No 1/Juni2017
Eny Kusdarini, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas- Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta, 2011
Hans Kelsen, “General Theory of Law and Stateâ€, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media. 2011
J.Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik,PT Rineka Cipta,Jakarta,2003
Kahar Masyhur, “Membina Moral dan Akhlakâ€, Kalam Mulia, Jakarta. 1985
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Madju, Bandung, 1994
Maria SW Sumardjono, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, SetaraPress Malang, 2016
Soehino, Ilmu Negara, Edisi ketiga, Liberty, Yogyakarta, 2015
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).