UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN AMAR DILUAR SURAT DAKWAAN (Analisis Terhadap Putusan Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam)

Putusan Hakim, Dakwaan, Pencurian

Authors

December 16, 2022
January 9, 2023

Downloads

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam  diketahui jaksa penuntut umum telah memberikan dakwaan kepada terdakwa yakni Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Namun dalam amar putusan, diketahui bahwa Majelis Hakim memutus tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 362 KUHP. Sehingga dalam hal ini terdapat ketidaksesuaian antara dakwaan penuntut umum dan amar putusan. Bagaimana akibat hukum menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan surat dakwaan dalam putusan Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam dan memuat amar diluar surat dakwaan adalah putusan pengadilan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara Nomor 187/Pid.B/2018/PN menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 362 KUHP hal tersebut bertentangan dengan surat dakwaan. Dari sudut pandang hukum acara pidana tindakan hakim tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 182 KUHAP yaitu mengenai putusan hakim haruslah berdasarkan surat dakwaan dan menurut Pasal 191 KUHAP mengenai terdakwa haruslah diputuskan bebas apabila pembuktian dalam persidangan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Oleh karena putusan hakim diluar surat dakwaan penuntut umum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdiri dari upaya hukum biasa, dan upaya hukum luar biasa. Terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum khususnya Hakim dalam memberikan putusan harus berdasarkan pada keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum.

How to Cite

Mardhatillah, U., & Ratnawati Gultom, E. (2023). UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN AMAR DILUAR SURAT DAKWAAN (Analisis Terhadap Putusan Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Mam). Unes Journal of Swara Justisia, 6(4), 462-471. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.287

Similar Articles

21-30 of 77

You may also start an advanced similarity search for this article.