PERLINDUNGAN TERHADAP SUPPORTER SEPAK BOLA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA: STUDI KASUS TRAGEDI KANJURUHAN
Downloads
Hak melekat pada diri setiap manusia yang penerapannya dalam ruang lingkup persamaan hak dan hak kebebasan antar individu atau lembaga. Hak ini melahirkan Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak yang telah dimiliki sejak manusia lahir dan kodrat sebagai manusia dan bukan karena pemberian dari masyarakat atau negara. Pelanggaran HAM adalah perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh individu atau lembaga negara atau lembaga lain terhadap HAM individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis atau alasan yang rasional. Salah satu contoh pelanggaran yang saat ini mendapat perhatian terhadap pelanggaran HAM dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban. Tragedi Stadion Kanjuruhan memiliki arti penting dalam sejarah sepak bola Indonesia dan mendapat sorotan dari media nasional bahkan internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh bahwa tragedi Kanjuruhan sejatinya harus memberikan kejelasan terlebih kedudukan hukum dan tanggung jawab dari negara, sebagaimana atas asas negara hukum demi memberikan keadilan atas terjadinya pelanggaran HAM bagi suporter sepak bola pada tragedi Kanjuruhan. Penggemar sepak bola di tragedi Stadion Kanjuruhan harus mendapatkan perlindungan dan jaminan yang diberikan oleh negara. Pelanggaran HAM berkaitan langsung dengan subjek hukum itu sendiri, dan pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam lingkup nasional.
A. Ubadillah dkk. (2006). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Amnesty International Indonesia. (2022). Tragedi kemanusiaan menyeramkan, kematian orang pasca pertandingan bola di Malang. Amnesty International Indonesia. https://www.amnesty.id/tragedi-kemanusiaan-menyeramkan-kematian-orang-pasca-pertandingan-bola-di-malang/
Anis Widyawati. (2014). Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Heri Supriyanto. (2016). Penegakan Mengenai HAM Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Vol 2. No. 3.
Farid Wajdi dan Imran. (2021). Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Human Rights Violations and State Responsibility to The Victims. Jurnal Yudisial. Vol. 14 No. 2.
FIFA, FIFA Stadium Safety and Security Rgulation, Switzerland: FIFA.
Kartika Widya Utama, Yudhitiya Dyah Sukmadewi, Retno Saraswati, dan Aju Putrijanti. (2022). Tragedi Kanjuruhan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Prosedur Administrasi Negara. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 51, No. 4.
Kemenkopolhukam. (2022) Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Jakarta: Kemenko Polhukam.
Majda El Muhtaj. (2013). Dimensi-dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Marzuki, S. (2012). Pengadilan HAM di Indonesia: Melanggengkan impunity. Jakarta: Erlangga.
Muhammad Amin Putra. (2015). Eksistensi Lembaga Negara Dalam penegakan Ham Di Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol 9. No 3.
Satya Arinanto. (2008). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Susani Triwahyuningsih. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing. Vol 2, No. 2.
Susani Triwahyuningsih. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing. Vol. 2. No. 2.
Syafi’i. M. (2012). Intrumentasi hukum HAM, pembentukan lembaga perlindungan HAM di Indonesia dan peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Vol. 9, No. 4.
Tim IDKI (Ikatan Dosen Kewarganegaraan Indonesia), Pendidikan Kewarganegaraan. (2008). Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila, Jakarta: Universitas Taman Yogyakarta.
Widhia Arum Wibawana. (2022). Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Penyebab dan Jumlah Korban, Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-6324274/tragedi-kanjuruhan-kronologi-penyebab-dan-jumlah-korban.
Yeni Handayani (2014). Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia dan Konstitusi Amerika Serikat. Jurnal Rechtsvinding Online.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).