PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM PIDANA ADAT KERINCI DENGAN KUHP
Downloads
Dalam praktik sosial, masyarakat telah mengenal mediasi penal yang berasal keadilan restoratif dengan kearifan lokal hukum adat Indonesia. Namun banyaknya anggapan bahwa penerapan hukum adat dimasyarakat cenderung lambat dikarenakan sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masih bersifat tradisional. Adapun rumusan masalah bagaimanakah penerapan pidana adat Kerinci terhadap tindak pidana penganiayaan, dan bagaimanakah perbandingan hukum pidana adat Kerinci dengan hukum pidana nasional dalam tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam hukum adat Kerinci tindak pidana penganiayaan menggunakan norma luko bapampeh mati memberi bangun. Keberadaan proses Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana sangat ditentukan oleh kesadaran dan pemahaman masyarakat itu sendiri, termasuk aparat penegak hukum. Sanksi yang berbeda-beda akan diterapkan kepada pelaku tergantung dengan jenis lukanya. Seperti mengobati korban yang mengalami luka lebam hingga korban sembuh. Apabila korban meninggal dunia maka pelaku wajib membayar denda berupa satu ekor kerbau, beras seratus gantang beserta bumbunya, dan satu potong kain putih (30 yard).
Afrizal Syah, 2013, Penyelesaian Penyidikan Tindak Pidana Ringan Dengan Pendekatan Restorative Justice Di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya, Tesis Program Megister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
A. Irzal Rias, 2013, Penguatan Keputusan Masyarakat Adat Desa Lembaga Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Masyarakat Adat Minangkabau, dalam journals Savap International, Vol. 4 No. 6, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
_______, 2014, Penyelesaian Kejahatan Adat Berdasarkan Hukum Adat Minangkabau: Studi Kriminologis, dalam journals Savap International, Vol. 5 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
Bushar Muhammad, 1995, Pokok – Pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita.
C. Djisman Samosir dan Timbul Andes Samosir, 2021, Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana, Cet. 1. CV, Bandung, Nuansa Aulia.
Dani Navia. 2022. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Adat Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Nagari Koto Baru Kabupaten Dharmasrayaâ€. Skripsi S1 Universitas Andalas. Padang.
Erdianto Effendi, 2018, Hukum Pidana Adat, Bandung, PT Refika Aditama.
Ishaq dan Abdul Razaq. 2019. Sanksi Penganiayaan Dalam Hukum Pidana Adat Kerinci Dan Hukum Pidana Adat Indonesia. dalam jurnal Al-Risalah. No. 1.Vol. 19. Fakultas Syariah UIN Sultan Thaha Saifuddin. Jambi.
I. Sriyanto, 1991, Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.
Kemas Arsyad Somad, 2018, Mengenal Adat Jambi Dalam Perspektif Modern, Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kurniawan Tri Wibowo dan Erri Gunrahti Yunni U, 2021, Restorative Justice Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia, cet. 1, Purwokerto, CV Pena Indis.
Muhammad Zulkifli Muhdar, 2016, Implementasi Pasal 18b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 Tentang Pengakuan dan Penghormatan Kesatuan Masyarakat Adat (Studi Pada Masyarakat Hukum Adat Amma Toa Kajang), Universitas Muslim Indonesia.
Niniek Suparni, 2007, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika.
Siska Lis Sulistiani, 2021, Hukum Adat Indonesia, Bandung, Sinar Grafika.
Kitab Undang Hukum Pidana.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951
Draf Final Rancangan Undang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Muharani Nurdin dan Imanudin Affandi. 2021. Analisis Hukum Pidana Adat Di Indonesia Serta Sanksi Dan Penerapannya Dalam Tindak Penganiayaan, dalam jurnal Juncto Delictio. No. 2. Vol. 1. Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa. Karawang.
Stevania Bella Kalengkongan. 2017. Kajian Hukum Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. No. 2. Vol. 6.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).