PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM PIDANA ADAT KERINCI DENGAN KUHP

Hukum Pidana Adat; Tindak Pidana Penganiayaan; Restorative Justice; Hukum Adat Kerinci

Authors

April 1, 2023
April 10, 2023

Downloads

Dalam praktik sosial, masyarakat telah mengenal mediasi penal yang berasal keadilan restoratif dengan kearifan lokal hukum adat Indonesia. Namun banyaknya anggapan bahwa penerapan hukum adat dimasyarakat cenderung lambat dikarenakan sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masih bersifat tradisional. Adapun rumusan masalah bagaimanakah penerapan pidana adat Kerinci terhadap tindak pidana penganiayaan, dan bagaimanakah perbandingan hukum pidana adat Kerinci dengan hukum pidana nasional dalam tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam hukum adat Kerinci tindak pidana penganiayaan menggunakan norma luko bapampeh mati memberi bangun. Keberadaan proses Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana sangat ditentukan oleh kesadaran dan pemahaman masyarakat itu sendiri, termasuk aparat penegak hukum. Sanksi yang berbeda-beda akan diterapkan kepada pelaku tergantung dengan jenis lukanya. Seperti mengobati korban yang mengalami luka lebam hingga korban sembuh. Apabila korban meninggal dunia maka pelaku wajib membayar denda berupa satu ekor kerbau, beras seratus gantang beserta bumbunya, dan satu potong kain putih (30 yard).

How to Cite

Febuani, S., Rias, A. I., & Elvandari, S. (2023). PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM PIDANA ADAT KERINCI DENGAN KUHP. Unes Journal of Swara Justisia, 7(1), 148-160. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.318

Similar Articles

11-20 of 361

You may also start an advanced similarity search for this article.