PEMBERDAYAAN PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM ADAT SALINGKA NAGARI DI SUMATERA BARAT
Downloads
Peradilan Adat adalah suatu peradilan yang menerapkan sistem hukum adat bagi masyarakat hukum adat pencari keadilan yang melalui mekanisme musyawarah. Eksistensi Peradilan Adat tidak terbatas pada penyelesaian sengketa adat, namun juga mencakup perkara pidana. Hal itu memunculkan tiga isu yang harus diulas, yakni bagaimana perumusan batasan dan bentuk-bentuk perkara pidana dalam Peraturan Nagari yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara pidana melalui Peradilan Adat, bagaimana eksistensi Peradilan Adat sebagai lembaga yang berwenang menurut adat untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana, serta bagaimana persepsi masyarakat umum tentang keberadaan Peradilan dalam menyelesaikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian sosiologis dan normatif, kajian ini menyimpulkan bahwa batasan dan bentuk pelanggaran yang dirumuskan terbatas pada delik adat yang masuk dalam kategori delik aduan dan perkara pidana ringan. Kemudian eksistensi Peradilan Adat yang mencakup pidana ringan dilaksanakan melalui mekanisme bertingkat dengan melibatkan KAN. Sementara masyarakat umum memiliki persepsi yang menginginkan pemberdayaan Peradilan Adat secara optimal karena lebih mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan yang merupakan prinsip komunal pada masyarakat hukum adat. Penelitian ini menyarankan agar adanya penyeragaman perkara pidana ringan yang dapat diselesaikan Peradilan Adat melalui Peraturan Nagari berdasarkan Hukum Adat Salingka Nagari di Sumatera Barat.
Bambang Purnomo, 1988, Kapita Sekekta Hukum Pidana, Prestasi Pustaka Raya, Jakarta.
Chairil Anwar, 1997, Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum adat Minangkabau, PT Rineka Cipta, Jakarta
H. Dt. Toeah, 1996, Tambo Alam Minangkabau, Cetakan Ke-XIII, CV. Pustaka Indonesia, Bukittinggi.
H. Idrus Hakim Dt Rajo Penghulu, 1986, Pegangan Penghulu, Bundo Kandung dan Pidato Alua Pasambahan Adat Minang Kabau, CV. Remaja Karya, Padang
-------------,1986, Pokok Pokok Pengetahuan Adat Alam Minang Kabau, Remaja Karya CV.
Hilman Hadikusuma, 1989, Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung.
H. Suardi Mahyudin dan Rustam Rahman, 2002, Hukum Adat Minangkabau dalam Sejarah Perkembangan Nagari Rao-Rao, Yayasan Gebu Minangkabau, Jakarta
H. Musyair Zainuddin, 2010, Implementasi pemerintahan Nagari berdasarkan Hak Asal Usul Adat Minangkabau, Ombak, Yogyakarta
I Made Widnyana, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT Eresco, Bandung.
R. Soepomo, 1972, Pertautan Peradilan Desa Kepada Peradilan Gubernemen, Bharata, Jakarta.
Sulaiman Arrasuli, 2003, Pertalian Adat dan Syara’,CiputatPress, Jakarta.
Wirdjono Prodjodikoro, 1986, Tindak Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung.
Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nan Duo Puluah tentang Aturan Hukum Pidana Adat Minangkabau
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah.
Perma Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Peraturan Nagari Sikabu-Kabu Tanjung Haro Kabupaten Lima Puluh Kota No.6 Tahun 2017 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.
Peraturan Nagari Sungai Balantiak Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari.
Peraturan Nagari Sungai Pua Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat.
Peraturan Nagari Sungai Talang Kabupaten Lima Puluh Kota
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).