PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
Downloads
Kendala bagi pemerintah dalam memberikan sanksi di bidang hukum pajak adalah belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan sanksi yang akan diterima apabila wajib pajak melalaikan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penerapan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dikenakan denda sebesar 2% perbulan dengan maksimum denda sebesar 48% atau setara dengan 2 tahun. Kendala dalam penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah, pengetahuan masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan masih rendah dan pemilik bangunan tidak berada di dalam kota. Solusi dalam mengatasi kendala penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, mengadakan sosialisasi dan melakukan konfirmasi dengan wajib pajak yang berdara di luar kota.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bohari, 1995, Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafika, Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2014, Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Mardiasmo, 2013, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta.
Mustaqiem, 2014, Perpajakan Dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia, Buku Litera, Yogyakarta.
Sahya Anggara, 2016, Hukum Administrasi Perpajakan, Pustaka Setia, Bandung.
Suparnyo, 2012, Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas, Pustaka Magister, Semarang.
Wirawan B. Ilyas dan Ricarhd Birton, 2011, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2015, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Walikota Padang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Website
https://id.routestofinance.com/what-is-semistructuredinte rview, diakses tanggal 30 Juni 2021. https://bapenda.padang.go.id/?p=1503 diakses tanggal 7 Agustus 2022.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).