PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG

Sanksi Administratif Pajak Bumi Bangunan

Authors

  • Boiziardi AS
    idraiziob@gmail.com
    Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Padang, Indonesia, Indonesia
  • Meita Lefi Kurnia Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Padang, Indonesia, Indonesia
June 14, 2023
July 2, 2023

Downloads

Kendala bagi pemerintah dalam memberikan sanksi di bidang hukum pajak adalah belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan sanksi yang akan diterima apabila wajib pajak melalaikan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penerapan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dikenakan denda sebesar 2% perbulan dengan maksimum denda sebesar 48% atau setara dengan 2 tahun. Kendala dalam penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah, pengetahuan masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan masih rendah dan pemilik bangunan tidak berada di dalam kota. Solusi dalam mengatasi kendala penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, mengadakan sosialisasi dan melakukan konfirmasi dengan wajib pajak yang berdara di luar kota.

How to Cite

AS, B., & Lefi Kurnia, M. (2023). PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 411-419. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.350

Similar Articles

11-20 of 47

You may also start an advanced similarity search for this article.