PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN AGAM

Perlindungan Hukum Pemegak Hak Milik Peralihan dan/atau Pembebanan Hak Tanggungan Hutan Lindung

Authors

June 22, 2023
July 7, 2023

Downloads

Kabupaten Agam adalah salah satu daerah di Sumatera Barat yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas namun juga dengan pertumbuhan penduduk cukup pesat  sehingga pada awal mulanya masyarakat menempati suatu kawasan hutan tersebut melalui peruntukkan tanah ulayat nagari dan kemudian diberikan kepada masyarakat dan masyarakat mendaftarkan tanah mereka sebagai hak milik. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menetapkan tanah masyarakat tersebut sebagai kawasan hutan lindung padahal masyarakat telah dahulu memperoleh sertipikat hak milik terhadap lahan mereka, sehingga masyarakat yang telah memiliki sertipikat hak milik atas tanah menjadi tidak dapat menggunakan hak mereka sepenuhnya. Akibat permasalahan yang terjadi ini, ketika masyarakat akan melakukan proses peralihan hak nya terkait dengan jual beli, hibah dan lainnya serta dalam melakukan pembebanan hak tanggungan kepada bank dan bank selaku kreditur dan akan menolak pemberian pinjaman jika sertipikat hak milik berada didalam kawasan hutan lindung.

How to Cite

Isman, F. K., Warman, K., & Andora, H. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN AGAM. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 648-658. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.359

Similar Articles

31-40 of 396

You may also start an advanced similarity search for this article.