TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH SEKTOR PRIVATE DI NEGARA ASEAN
Downloads
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi permasalahan di hampir semua negara berkembang. Hal ini juga dirasakan oleh negara yang tergabung di dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Beberapa tahun belakangan ini, negara ASEAN mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat karena investasi langsung (direct investment) banyak masuk ke negara-negara tersebut. Pesatnya pertumbuhan investasi telah mengakibatkan meningkatnya peran sektor swasta dalam pembangunan dan ekonomi negara. Namun peluang investasi yang sangat besar juga membawa risiko korupsi yang sangat besar. Dalam banyak laporan yang dibuat oleh lembaga pemerhati korupsi dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik dalam berinvestasi, para pelaku usaha kadang kala perlu membayar sejumlah biaya di luar yang ditentukan secara resmi (suap), atau kadang kala perusahaan diharapkan memberikan hadiah untuk mengamankan kontrak publik. Di satu sisi pihak swasta merupakan pelaku tindak pidana korupsi tetapi mereka juga adalah korban dari sistem birokrasi yang masih belum berjalan dengan baik. Tulisan ini membahas upaya-upaya untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di Negara-negara Anggota ASEAN baik dari sisi sektor privat sebagai pelaku maupun sebagai korban dari praktik korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menganalisis doktrin dan aturan-aturan hukum tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta di negara-negara anggota ASEAN khususnya tiga negara yaitu: Indonesia, Singapura dan Thailand. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa pengaturan mengenai korupsi di negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi (Singapura) memiliki pengaturan mengenai korupsi di sektor privat yang lebih luas. Korupsi tidak hanya dipahami sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan curang untuk kepentingan pribadi yang bersentuhan dengan keuangan negara saja tetapi termasuk juga segala macam perbuatan curang yang dilakukan baik di sektor publik maupun di sektor swasta. Sehingga pengaturan mengenai pelarangan suap tidak terbatas hanya dari sektor swasta kepada pejabat publik saja tetapi juga termasuk suap dari sektor swasta kepada swasta yang lainnya. Selanjutnya pengaturan terkait tanggung jawab pidana korporasi juga merupakan kunci penting untuk mengatasi korupsi di sektor private. Di samping itu, sangat penting untuk mendorong korporasi agar memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah korupsi serta perlunya kerja sama lintas batas dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks di antara Negara-negara Anggota ASEAN.
Andi Hamzah, 2004, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Jakarta : Sinar Grafika.
Carolina, Anita. "Sistem Anti Korupsi: Suatu Studi Komparatif Di Indonesia, Hongkong, Singapura Dan Thailand." InFestasi (Jurnal Bisnis dan Akuntansi) 8.1 (2012): 107-121.
CNN Indonesia, Bappenas Sebut 80 Persen Korupsi Libatkan Pihak Swasta, Berita hari Rabu/05/12/2018, dapat diakses secara online melalui: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181205004554-12-351182/bappenas-sebut-80-persen-korupsi-libatkan-pihak-swasta diakses pada 26 September 2020 pukul 11:00 WIB.
Conventus Law, Thailands New Anti-Corruption Law Targets Foreign Corporates, dapat diakses secara online melalui: http://www.conventuslaw.com/report/thailands-new-anti-corruption-law-targetsforeign/#:~:text=2561%20(2018)%20(New%20Anti,bribery%20to%20include%20foreign%20companies diakses pada 25 September 2020 pukul 19:50 WIB.
Global Legal Insights, Bribery and Corruption Laws and Regulations: Singapore, dapat diakses secara online melalui: https://www.globallegalinsights.com/practice-areas/bribery-and-corruption-laws-and-regulations/singapore diakses pada 26 September pukul 10:40 WIB.
https://www.transparency.org/, diakses pada tanggal 20 Maret 2023 pukul 17:00
Jerg Gutmann and Viola Lucas. "Private-sector corruption: Measurement and cultural origins." Social Indicators Research 138.2 (2018): 747-770.
Junaidi Patra dan I. Ketut, 2018, "Korupsi, Pertumbuhan Ekonomi Dan Kemiskinan Di Indonesia." Riset Akuntansi dan Keuangan Indonesia 3.1:71-79.
Luhut MP Pangaribuan, 2009. Lay Judges dan Hakim Adhoc: Suatu Studi Teoritis Tentang Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Program Pascasarjana-Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Nani Mulyati, 2022, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Edisi Revisi, Depok: Rajawali Press.
Nawatmi, Sri, 2016, "Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Studi Empiris Negara-Negara Asia Pasifik." Media Ekonomi dan Manajemen 31.1.
Nguyen, M.L.T., Bui, T.N., Thai, T.D., Nguyen, T.T. and Nguyen, H.T., 2022, January. Shadow Economy, Corruption, and Economic Growth: A Bayesian Analysis. In International Econometric Conference of Vietnam (pp. 747-762). Cham: Springer International Publishing.
Olke, Pande, “Corruption in Developing Countries,†Annual Review of Economics, September 2011.
Peter Mahmud Marzuki, 2007. Penelitian Hukum. Cetakan ketiga. Jakarta: Kencana, hlm 93-95.
Pradiptyo, Rimawan, Dampak Sosial Korupsi, Jakarta : Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
Prahassacitta, Vidya. "Tinjauan Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyuapan Di Sektor Privat Dalam Hukum Nasional Indonesia: Suatu Perbandingan Dengan Singapura, Malaysia Dan Korea Selatan." Jurnal Hukum & Pembangunan 47.4 (2018): 396-420.
Resha Roshana Putri, An-An Chandrawulan, Prita Amalia, "Peringkat Arus Investasi Indonesia Dalam Kerangka ASEAN-China Free Trade Agreement (Perbandingan Dengan Singapura, Malyasia, Thailand, Dan Vietnam) Ditinjau Dari Prinsip Fair and Equitable Treatment." Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, No. 2 (2018).
Sartor, Michael A., and Paul W. Beamish. "Private sector corruption, public sector corruption and the organizational structure of foreign subsidiaries." Journal of Business Ethics (2019): 1-20.
Soerjono Sekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ketiga, Jakarta: UI Press, hlm 52.
Timothy Breier (Baker McKenzie Thailand), Anti-Corruption in Thailand, dapat diakses secara online pada: https://globalcompliancenews.com/anti-corruption/anti-corruption-in-thailand/ diakses pada 25 September 2020 pukul 19:30 WIB.
Transparency International, https://www.transparency.org/diakses pada 5 April 2023 pukul 11:56 WIB.
Tunjung Mahardika Hariadi dan Hergia Luqman Wicaksono, "Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura Dan Indonesia", Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan 2.3.
Yeni Sri Lesta, 2018. "Korupsi: Suatu Kajian Analisis Di Negara Maju Dan Negara Berkembang." Community: Pengawas Dinamika Sosial 3.2. hlm.185.
Yosafat Charisma dan Aloysius Gunadi Brata, 2016, "Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Sembilan Negara Asia Tahun 2011-2014", Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).